Berita

Komunitas Madani Purwakarta, meminta Pj Bupati meninjau kembali Surat Perintah Plt Direktur RSUD Bayu Asih

Share posting

Oleh: Nurlaela

(Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Penunjukan dr.Tri Muhammad Hani, MARS  dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas No. KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023 tertanggal 03 November 2023 merupakan pengingkaran terhadap regulasi perudang-undangan, demikian Zaenal menelisik Azas Hukum nya.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengajukan Keberatan atas terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023 yang dikirimkan pada tanggal 20 November 2023. Sebelumnya KMP  juga berkirim surat pada tanggal 9 November 2023. Secara taktis Ketua KMP menyatakan hal ini dilakukan semata-mata sebagai sosial control terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Purwakarta, tegasnya kepada awak media.

Disampaikan Zaenal, bahwa Komunitas Madani Purwakarta (KMP) merupakan wahana pergerakan sosial kontrol yang semata-mata untuk membangun peradaban kekuasaan yang bersih dan adil untuk kemaslahatan umat, dan terciptanya tata kelola kekuasaan yang baik dan benar.

Penjabat Bupati Purwakarta kemudiaan pada tanggal 22 November 2023 menjawab surat KMP dimaksud, dengan Nomor : KPG.03.01.01/3117-BKPSDM/2023. Esensi dari jawaban tersebut, Penjabat Bupati menjelaskan bahwa penunjukan Plt Direktur RSUD Bayu Asih telah sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN RI No.1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, huruf b angka (13) huruf (c).

Indonesia adalah Negara Hukum, dan kita mengenal Asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Salah satu kebijakan yang menguatkan asas ini yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 membagi jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berurutan dari yang derajat tertinggi, yaitu: UUD Negara RI Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/PerPU; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan herarki tersebut. Zaenal menyampaikan pemahaman nya kepada awak media.

Surat Edaran dalam hal ini bukan peraturan perundang-undangan, sebab Surat Edaran tidak memuat norma tingkah laku (larangan, perintah, ijin dan pembebasan), kewenangan, dan penetapan. Surat Edaran ini merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Berdasarkan Hirarki Perudangan-udangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU No.12/2011 semestinya Penjabat Bupati menjadikan PERBUP 53/2023 sebagai rujukan dan dasar keputusannya, bukan menjadikan Surat Edaran yang dijadikan dasar nya.

Pada Pasal 23 ayat (2) kalimatnya adalah “Apabila Direktur berhalangan dalam menjalankan tugasnya”. Ketua KMP mengajak awak media mencermati klausul pasal ini yaitu kata “BERHALANGAN” artinya baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap. KMP meminta kepada Penjabat Bupati untuk dapat meninjau kembali Surat Perintah Pelaksana Tugas No. KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Peserta Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Nurul Ikhsan, Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Ujian kesetaraan Paket C di kabupaten… Read More

10 jam ago

Jelang Purnabakti, Peltu Azhar Tetap Sigap Bantu Sukseskan TMMD ke 120

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More

3 hari ago

Leuwi Asri menjadi sponsor Utama Kontingen Kecamatan Bayongbong pada PORKAB Garut 2024

Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More

3 hari ago

Semangat Lansia Desa Cintadamai Bantu Personel Satgas TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More

3 hari ago

Puluhan Pelajar Ikuti Penyuluhan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut  - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More

4 hari ago

Sasaran Non Fisik TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut Penyuluhan Kesehatan Pada Masyarakat

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More

4 hari ago