Komunitas Madani Purwakarta, meminta Pj Bupati meninjau kembali Surat Perintah Plt Direktur RSUD Bayu Asih

Share posting

Oleh: Nurlaela

(Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Penunjukan dr.Tri Muhammad Hani, MARS  dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas No. KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023 tertanggal 03 November 2023 merupakan pengingkaran terhadap regulasi perudang-undangan, demikian Zaenal menelisik Azas Hukum nya.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengajukan Keberatan atas terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023 yang dikirimkan pada tanggal 20 November 2023. Sebelumnya KMP  juga berkirim surat pada tanggal 9 November 2023. Secara taktis Ketua KMP menyatakan hal ini dilakukan semata-mata sebagai sosial control terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Purwakarta, tegasnya kepada awak media.

Disampaikan Zaenal, bahwa Komunitas Madani Purwakarta (KMP) merupakan wahana pergerakan sosial kontrol yang semata-mata untuk membangun peradaban kekuasaan yang bersih dan adil untuk kemaslahatan umat, dan terciptanya tata kelola kekuasaan yang baik dan benar.

Penjabat Bupati Purwakarta kemudiaan pada tanggal 22 November 2023 menjawab surat KMP dimaksud, dengan Nomor : KPG.03.01.01/3117-BKPSDM/2023. Esensi dari jawaban tersebut, Penjabat Bupati menjelaskan bahwa penunjukan Plt Direktur RSUD Bayu Asih telah sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN RI No.1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, huruf b angka (13) huruf (c).

Indonesia adalah Negara Hukum, dan kita mengenal Asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Salah satu kebijakan yang menguatkan asas ini yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 membagi jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berurutan dari yang derajat tertinggi, yaitu: UUD Negara RI Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/PerPU; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan herarki tersebut. Zaenal menyampaikan pemahaman nya kepada awak media.

Surat Edaran dalam hal ini bukan peraturan perundang-undangan, sebab Surat Edaran tidak memuat norma tingkah laku (larangan, perintah, ijin dan pembebasan), kewenangan, dan penetapan. Surat Edaran ini merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Berdasarkan Hirarki Perudangan-udangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU No.12/2011 semestinya Penjabat Bupati menjadikan PERBUP 53/2023 sebagai rujukan dan dasar keputusannya, bukan menjadikan Surat Edaran yang dijadikan dasar nya.

Pada Pasal 23 ayat (2) kalimatnya adalah “Apabila Direktur berhalangan dalam menjalankan tugasnya”. Ketua KMP mengajak awak media mencermati klausul pasal ini yaitu kata “BERHALANGAN” artinya baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap. KMP meminta kepada Penjabat Bupati untuk dapat meninjau kembali Surat Perintah Pelaksana Tugas No. KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *