Sekretaris Satpol PP Tegaskan, Peredaran Rokok Ilegal di Kab. Garut Sangat Tinggi Sekali

Share posting

Liputan Khusus

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut Iwan Risnandi, S.Ip. beserta para narasumber dari Bea Cukai Tasikmalaya dan Jawa Barat (foto oleh Rudi Herdiana-grahabignews.com)

Garut – Dalam rangka Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) di Kabupaten Garut, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) gelar sosialisasi Rokok Ilegal,Selasa (08/11/2022) di Tirtagangga Hot Spring Resort Jl. Raya Cipanas No. 13 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler.

Acara tersebut dihadiri oleh Disapol PP Jawa Barat, Kasat Satpol PP Kabupaten Garut, Drs. Bambang Hapid, A.M.Si.,  melalui Sekretaris, Iwan Risnandi, S.Ip., nara sumber dari Bea Cukai Tasikmalaya dan Jawa Barat, para pengusaha, pengrajin, pedagang, IWAPA, Apaatur, Mahasiswa, pelajar, jurnalis/Pers, dan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut Iwan Risnandi, S.Ip., (foto oleh Rudi Herdiana-grahabignews.com)

Dalam sambutannya Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut Iwan Risnandi, S.Ip., menjelaskan pihaknya mewakili Kasatpl PP, bahwa pada tahun 2022 ini Satpol PP sudah melakukan berbagai sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Garut. Menurut Iwan, terkait penggunaan DBHCT, ada 3 yang direalisasikan yaitu melalui tatap muka, media elektronoik dan sosialisasi melalui zoom di beberapa titik dengan harapan sosiaisasi DBHCT ini informasinya bisa diserap oleh masyarakat terutama terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kabupaten Garut dimana peredarannya sangat tinggi sekali.

Iwan menjelaskan, penggunaan DBHCT ini digunakan untuk peningkatan bahan baku untuk peningkatan  kesejahteraan maayarakat, pembayaran Premi BPJS warga masyarakat Kabupaten Garut, dan pembangunan sarana kesehatan diantaranya pembangunan Rumah Sakit Malangbong, Puskesmas PONED Pamulihan, Pameungpeuk dan beberapa titk lainnya, serta Jaring Pengaman Sosial dalam implementasi pemberian bantuan pada masyarakat.

PMK 215, bahwa Bupati mengkoordinasikan kegiatan pemberantasan/ penegakkan hukum BKC ini antara Satpol PP bersama aparat hukum yaitu Polri, TNI, dan BIC denggan pengumpulan informasi yang dimulai dari bulan Maret.

Dalam penegakkan hukum ini diharapkan bisa disosialisasikan bersama-sama di lingkugannya masing-masing rokok sudah sangat berbahaya dikonsumsi oleh masyarakat sebagaimana yang tertera dalam layanan  peringatan dari tiap-tiap kemasan produk rokok.

“Meskipun bagi para perokok bahwa merokok itu pilihan tapi membayar pajak adalah kewajiban,” tandasnya.

Tentu saja pengendalian barang-barang yang berpotensi berbahaya ini harus dikendalikan dan melalui cukai ini pengendaliannya, tandas Iwan.

Dikatakan Iwan, di Satuan Polisi Pamong Praja dalam menggunakan DBHCT ini sangat kecil diberdayakan untuk keperluan lain dan SKPD yang laindi dalam penggunaan DBHCT sangat berkaitan denan tugas dan fungsinya.

Diakhir sambutannya Iwan Risnandi, bahwa dalam melaksanakan standar pelayanan minimum dan dalam menggunakan DBHCT ini bagi Satpol PP berupaya mengimplementasikannya semaksimal mungkin.

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *