Gempur Rokok Ilegal Tagline Singkat, Syarat Makna Dari Para Narasumber Bea Cuka Tasikmalaya

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Para peserta Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal, Selasa (08/11/2022) di Tirtagangga Hot Spring Resort Jl. Raya Cipanas No. 13 Desa Cimanganten Kecamatan Tatogong Kaler. (foto oleh Rudi Herdiana-grahabignews.com)

Garut – Tepat pukul 14.02 WIB, acara Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal, Selasa (08/11/2022) di Tirtagangga Hot Spring Resort Jl. Raya Cipanas No. 13 Desa Cimanganten Kecamatan Tatogong Kaler, dilanjutkan dengan pemaparan beberapa nara sumber, baik dari Cukai Tasikmalaya dan Jawa Barat juga Satpol PP Jawa Barat.

Muhamad dari Cukai Tasikmalaya (foto oleh Rudi Herdiana-grahabignews.com)

Pemateri Muhamad dari Cukai Tasikmalaya secara singkat namun padat memaparkan terkait cukai khususnya hasil tembakau dari mulai pengertian cukai, tugas pokok dan fungsi bea cukai yaitu disikapi dengan revenue collector yaitu mengoptimalkan penerima anggaran melalui biaya masuk, biaya keluar, pajak dalam rangka impor, pungutan ekspor dan cukai melaui tindakan-tibdakan dan inovasi.

Selanjutnya dijelaskan lagi terkait Community Protector, pelindung dari masyarakat dari barang yang dilarang dan dibatasi. Sedangkan Trade Facilitator memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif. Sementara Industrial Assistance merupakan fungsi untuk memberikan dukungan kepada industry dalam negeri dengan tujuan mencapai keungulan kompetitif.

Dijelaskan juga terkait UU Cukai Nomor 39 tahun 2007 yaitu pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai karakteristik dan sifat tertentu dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 UU Cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, perlu diawasi dan fungsinya secara regulared dan budgetair.

“Objek cukai dalam APBN ada 3 yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau,” jelasnya.

Pada pemaparan akhirnya, bahwa ada 12 jenis cukai tembakau dengan golongan dan tarifnya dijelaskan oleh Muhamad, dari mulai SKM (Sigaret Kretek Mesin), SKT (Sigaret Kretek Tangan), SKTF ( Sigaret Kretek Tahan Filter) dan lainnya.

“Mari gempur rokok illegal, karena berdampak pada tingkat konsumstifnya perokok untuk itu jangan menjual rokok illegal, saling mengingatkan bahaya rokok illegal, jika memilki informasi terkait rokok illegal bisa melaporkannya pada Satpol PP terdekat atau melalui Bea Cukai Tasikmalaya,” pungkasnya.

Didin Samsudin, Humas Bea Cukai Tasikmalay (foto oleh Rudi Herdiana-grahabignews.com)

Didin Samsudin, Humas Bea Cukai Tasikmalaya sebelumnya melakukan simulasi kepada para peserta sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Roko Ilegal, kemudian penjelasan jenis pita cukai seperti serupa tapi tak sama.

Penjelasannya melanjutkan secara detail dari pemaparan dari pemateri Muhamad dengan simulasi, agar para peserta bisa memamahaminya dan ketika ditemukan cirri-ciri yang di duga rokok illegal bisa melakukan edukasi pada masyarakat.

“Didalam pita cukai itu penting diketahui sebagai dkumen sekuriti, memiliki bentuk fisik, dan spesifikasi,” jelasnya.

Mari bersama-sama kita Gempur Rokok Ilegal dengan melaporkannya pada kami bisa si FB ataupun Twitter dan layanan 082118280256, pungkas Didin.

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *