Berita

Komunitas Madani Purwakarta Kawal Kasus Upah Dibawah UMR

Share posting

Oleh: Nurlaela

Ketua KMP, Zaenal Abidin. (Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Maraknya kasus upah di bawah UMR di Purwakarta mendapat sorotan tajam berbagai pihak, diantaranya Komunitas Madani Purwakarta. Hal tersebut dibenarkan Ketua KMP, Zaenal Abidin, akrab dipanggil Kang ZA, secara gamblang menerangkan kepada awak media melalui elektronik, Minggu (10/12/2023).

Menurut Kang ZA, Yuris Prudensi kasuistik membayar upah lebih rendah dari upah minimum, bahwa putusan PN menetapkan MENGHUKUM pidana penjara dan denda bagi pengusaha nakal, antara lain : Putusan PN BANGIL Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Bil ; Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pdt.Sus-P/2021/PN Tte ; dan Putusan PN Surabaya Nomor 714/Pid.Sus/2022/PN Surabaya.

Diterangkannya, Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanksi kurungan sampai 4 tahun dan denda sampai 400.000.000,-.

Perlu diinformasikan bahwa Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 11 Tahun 2020 ; sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti rugi kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Lebih jelas Kang ZA katakan, Berdasarkan informasi mayarakat dan juga investigasi, diduga masih banyak perusahaan di Purwakarta yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berkirim surat ke beberapa perusahaan perihal permohonan konfirmasi pengupahan karyawan, antara lain kepada PT. GLOBAL ANUGERAH SETIA.

Sehubungan hal tersebut Kang ZA sampaikan, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berkirim surat pada tanggal 30 Oktober 2023 dan menerima jawabannya pada tanggal 8 Desember 2023 dengan Nomor 02/GAS/XI/2023 tertanggal 06 November 2023.

“Agak janggal surat jawaban tertanggal 06 November 2023 namun baru diantar oleh PT.GAS dan diterima KMP pada tanggal 8 Desember 2023. Jawaban surat tersebut sangat singkat,” tandasnya.

“Segala keterkaitan mengenai hal tersebut, Perusahaan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purwakarta dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II,” ungkapnya.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta itu keheranan sekaligus miris atas fenomenal ini. Kepala Disnaker Purwakarta dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II ini bisa-bisanya menutup mata.

Amanat Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (3) seharusnya aktif dan agresif untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum,

“Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik,” tegasnya.

Menjawab media dasar hukum apa Komunitas Madani Purwakarta ikut campur urusan ini, Kang ZA dengan senyum khasnya menerangkan, hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 pada Pasal 108 ayat (1) : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Ketua KMP tersebut mengaku, pihaknya telah berupaya menghubungi Kepala Disnaker Purwakarta, menggunakan nomor kontak KMP dan nomor kontak pribadinya serta WhatsApp guna menyampaikan mohon izin untuk bisa berkomunikasi namun tidak direspon.

Silahkan anda hubungi Kepala Disnaker untuk dapat penjelasan, kenapa terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran tindakan pidana tersebut, ujar Zaenal kepada awak media.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, belum berhasil di hubungi.

Pejabat tersebut dilantik dan sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta Nomor : 821.2/Kep. 202-BKPSDM/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Saat pelantikan dan sumpah jabatan pejabat Didi Garnadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, waktu itu, berharap pejabat tersebut dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggungjawab sebagai Leader, Inovator sekaligus Navigator pelaksana Program yang Tangguh dan Profesional serta dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan Kabupaten Purwakarta.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Aong Warga Cibatu Dibawa Khusus Untuk Memecah Batu di Lokasi TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - 14 hari sudah program TMMD Reguler ke 120 Kodim… Read More

2 hari ago

Jalan ke Pasir Pari Berkat TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut Kini Sudah Bisa Dilewati

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sujud syukur dirasakan oleh RT Ijan (76) akhirnya program… Read More

2 hari ago

Kehadiran Peserta Ujian di PKBM Syfaush Shudur mencapai 100 Persen

Oleh : Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pelaksanaan Ujian Akhir Kesetaraan Paket… Read More

2 hari ago

Pembangunan Sumur Bor TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut di 3 Titik Berhasil

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pembangunan sumur bor dalam rangka kegiatan TMMD reguler ke… Read More

3 hari ago

Warga dan TNI Satgas TMMD ke-120 di Desa Cinta Damai Berhasil Membuat Jembatan Sementara untuk Akses Warga

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Warga dan anggota TNI Satgas TNI Manunggal Membangun Desa… Read More

3 hari ago

PKBM Padamukti Tingkatkan IPM Pendidikan Melalui Rekrutmen Masyarakat Putus Sekolah di Empat Wilayah

Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pelaksanaan Ujian Kesetaraan Paket C, dilaksanakan… Read More

3 hari ago