Konferensi Pers Dugaan Pencabulan. (Foto: Istimewa - grahabignews.com)
Oleh: Nurlaela
Grahabignews, Purwakarta – Berdasarkan alat bukti, Polres Purwakarta menetapkan oknum guru ngaji berinisial OS di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada belasan anak didik ngajinya.
Selain alat bukti, penetapan itu berdasarkan keterangan para korban. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, Jumat sore (15/2023).
“Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan OS oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan,” ujar Edwar.
Karena pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, pihaknya juga mendaftarkan pelaku OS ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Edwar meminta kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat.
“Kami sengaja perlihatkan foto pelaku, karena pelaku sudah di tetapkan juga masuk ke DPO. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku dan jangan main hakim sendiri,” ujarnya.
Ketik ditanya kendala apa yang dihadapi pihak kepolisian dalam penangkapan pelaku, Kapolres menyebut karena medan yang terjal, hutan dan jauh dari pemukiman.
“Kami meyakini jika pelaku masih ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kami perlu waktu karena pertama pelaku seorang diri, kedua medannya sangat terjal, jauh dari pemukiman makanya mohon do’a agar kami bisa segera menemukan dan menangkap pelaku,” Jelas Kapolres.
Kapolres katakan, sampai saat ini, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.
“Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” imbuhnya.
Barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
“Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Kapolres.
Cerpen Akhir Pekan : Lilis Yuliati, S.Pd., M.Pd. Jingga... temaram di langit Dayeuh Manggung, semilir… Read More
hanya gara-gara memakan sebutir kurma yang jatuh dari meja dagangan orang lain, maka doanya tak… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More
Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan lomba… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More