Oknum Guru Ngaji Cabul Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Masuk Daptar Pencarian Orang Kepolisian

Share posting

Oleh: Nurlaela

Konferensi Pers Dugaan Pencabulan Kepada Anak-Anak. (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Berdasarkan alat bukti, Polres Purwakarta menetapkan oknum guru ngaji berinisial OS di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada belasan anak didik ngajinya.

Selain alat bukti, penetapan itu berdasarkan keterangan para korban. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, Jumat sore (15/2023).

“Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan OS oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan,” ujar Edwar.

Karena pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, pihaknya juga mendaftarkan pelaku OS ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Edwar meminta kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat.

“Kami sengaja perlihatkan foto pelaku, karena pelaku sudah di tetapkan juga masuk ke DPO. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku dan jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Ketik ditanya kendala apa yang dihadapi pihak kepolisian dalam penangkapan pelaku, Kapolres menyebut karena medan yang terjal, hutan dan jauh dari pemukiman.

“Kami meyakini jika pelaku masih ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kami perlu waktu karena pertama pelaku seorang diri, kedua medannya sangat terjal, jauh dari pemukiman makanya mohon do’a agar kami bisa segera menemukan dan menangkap pelaku,” Jelas Kapolres.

Kapolres katakan, sampai saat ini, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.

“Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Kapolres.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *