Inspektorat Kabupaten Purwakarta Tidak Bisa Tunjukan Bukti Otentik SP2D Dana Bagi Hasil Pajak

Share posting

Oleh: Nurlaela

(Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta sepakat dengan yang disampaikan Inspektur Inspektorat bahwa Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dianggarkan dalam APBD (curent budget) dan pembagian di lakukan dengan cara Daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah bukan penghasil (by origin).

Penghitungannya didasarkan pada realisasi penerimaan Tahun Anggaran berjalan dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran (base on actual revenue) sebagaimana diatur Pasal 23 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Zaenal Abidin melalui elektronik, Sabtu (16/12/2023)

Diterangkannya, Memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2018 terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mentransfer Dana Bagi Hasil Pajak ke Pemerintah Desa sebagaimana regulasinya. Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat  kepada Inspektur Inspektorat bahkan sampai dua kali yaitu No.059/KMP/PWK/IX/2023 dan No.063/KMP/PWK/X/2023, guna mempertanyakan apakah sudah ada realisasinya atau belumnya namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

Pada tanggal 6 Oktober 2023 Inspektur Inspektorat menjawab memberikan klarifikasi yang intinya menerangkan : (1) DBHP TA 2016 telah dibayar pada November 2020 sebesar Rp.3.301.251.168 dan tersisa Rp.19.478.464.367. (2) DBHP TA 2017 telah dibayar lunas pada bulan April, Mei, Agust, dan September 2019 sebesar Rp.24.473.655.953. (3) DBHP TA 2018 telah dibayar pada bulan April, Mei, Agustus, dan September 2019 sebesar Rp.24.189.753.187 dan tersisa Rp.257.437.115.

Menurut Kang ZA panggilan akrab ketua KMP tersebut. Fenomenal menggelitik atas Claim pembayaran ini, bahwa DBHP TA 2016 di bayarkan pada tahun 2020, sementara DBHP TA 2017 dan DBHP TA 2018 dibayarkan tahun 2019. Dan ini tidak sesuai dengan prinsip Base on Actual Revenue, yaitu penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Atas klarifikasi Inspektur Inspektorat tersebut, kemudian Komunitas Madani Purwakarta  berkirim surat kembali pada tanggal 19 Oktober 2023 No.064/KMP/PWK/X/2023, perihal Permohonan penjelasan dari klarifikasi atas rincian pembayaran tersebut.  Pada Intinya Komunitas Madani Purwakarta meminta bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Jawaban Inspektur Inspektorat tertanggal 30 November 2023 No.KU.05.04/1706/Inspt/2023, sangat jauh dari ekspektasi atas tupoksi nya. Sangat janggal tatkala Inspektur Inspektorat menyatakan “Kami hanya memperoleh informasi” ketika Komunitas Madani Purwakarta mendesak  bukti SP2D atas Claimpembayaran DBHP tersebut.

Hal krusial yang menjadi pertanyaan kita, lalu apa tugas dan fungsi dari Inspektorat, apakah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hanya berdasarkan “INFORMASI” bukan berdasarkan hal aktual dan faktual, silahkan masyarakat menilai.

Komunitas Madani Purwakarta akan mengkaji secara analitik dan komprehensif atas dugaan ketidak terbukaan atas bukti otentik SP2D ini,” ungkap Ketua KMP tersebut.

Sebelumnya, Setelah berulangkali tidak dapat dihubungi dikantornya sehubungan kesibukan tugas, akhirnya dalam suatu kesempatan di area Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta,  Ir. H. Nurhidayat, MM. Inspektur Inspektorat Purwakarta menyampaikan, untuk bukti transfer tersebut silahkan menghubungi pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta,” ungkapnya.

Pihak lainnya, Jum’at (11/12/2023) salah seorang pejabat Purwakarta, di ruang kerjanya meminta untuk tidak di tampilkan perihal diri atau photonya dalam pemberitaan masalah tersebut, namun pihaknya menyampaikan, rencana Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Tahun 2024 akan fokus upaya pembayaran sisa pembayaran hutang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tersebut.

Sebagaimana yang telah disampaikan para Pimpinan di berbagai kesempatan lalu, itu saja jawabannya, dulu saya belum tugas disini, jadi sebaiknya biar pimpinan yang menyampaikan,” pungkasnya seolah serba bingung.

Bagaimana kelanjutan masalah ini dari segi hukum, apakah dapat diketahui kemana sebenarnya DBHP itu mengalir dan siapa saja yang terlibat serta atas dasar apa dan siapa yang berkepentingan seputar DBHP dimaksud.

Nampaknya semakin memanas dan serba bingung bagi para bawahan yang saat ini ada diposisi kursi yang semestinya mengetahui serta siap untuk Publikasi mengingat aturan yang semestinya.

Suatu pelajaran untuk kita bersama arif bijaksana, tanggungjawab untuk kepentingan bersama yang harmonis saat ini dan indah dikenang kemudian dari perjalanan tugas yang tidak semudah membalik telapak tangan.

Sanggupkah semua sepakat tidak ada dusta diantara kita dan siap memperbaiki kekurangan yang selama ini terpendam, harap proses dengan pikiran jernih guna melahirkan pencerahan yang menenangkan agar kita dan generasi menikmati kehidupan dari proses untuk kesejahteraan dengan kemajuan yang berkualitas dalam segala bidang, layaknya hasil kerja makhluk sosial yang satu sama lain saling memerlukan.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *