KPU Kab. Garut Tetapkan Pasangan Calon Pilkada Garut 2024

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

Grahabignews, Garut – Rapat pleno tertutup untuk penetapan peserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut di aula kantor KPU Garut, Kawasan Suherman, Minggu (22/09).

Rapat Peno tersebut mengacu kepada pengumuman nomor 238/PL.02.3/PU/3205/2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Garut nomor 1907 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin dalam konferensi Pers, hasil rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut dengan ini mengumumkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Lanjut Ketua KPU Garut, kedua pasangan peserta Pilkada Garut Tahun 2024 yang statusnya ditetapkan menjadi calon, yaitu pasangan calon Bupati Garut dr. H. Helmi Budiman dan calon wakil Bupati Garut H. Yudi Nugraha Lasminingrat, diusung partai PKS, PPP, Perindo, dan PSI (4 Parpol) dengan suara sah Pemilu kemarin 392.786 suara

Kemudian pasangan calon Bupati Garut Dr. Abdusy Syakur Amin, M.Eng dan calon wakil Bupati Garut drg. L. Putri Karlina, MBA, diusung partai Nasdem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PBB, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Umat (11 Parpol) dengan suara sah Pemilu kemarin 1.144.118 suara.

“Kedua pasangan balon tersebut hari ini, melalui hasil rapat pleno statusnya sudah ditetapkan dan diputuskan menjadi pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024”, ucap Dian.

Jelan dia, penetapan kedua pasangan peserta Pilkada tersebut, hasil beberapa proses sebelumnya meliputi pendaftaran tentang kelengkapan administrasi, verifikasi administrasi dan faktual, perbaikan kelengkapan administrasi, tes kesehatan, sampai tahapan tanggapan masyarakat.

“Sesuai ketentuan/tahapan dan PKPU nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Garut menetapkan calon peserta Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak Tahun 2024,” terangnya.

Berkaitan dengan ijazah luar negeri, lanjut Dian Hasanudin, pihak peserta hanya menyampaikan ijazah kesetaraannya, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“KPU hanya mengkroscek ke Kementerian Pendidikan yang mengeluarkan, tentang apakah ijazah kesetaraan luar negeri tersebut benar dikeluarkan oleh pihak kementerian Pendidikan dan sesuai fakta atau tidak,” aku Dian.

Penetapan ini dilaksanakan secara internal melalui rapat pleno tertutup, kata Dian Hasanudin, tidak melibatkan pihak luar dimana kewajiban KPU hanya menginformasikan hasil rapat pleno.

“Mudah-mudahan pasca penetapan ini menjadi awal untuk melaksanakan penetapan nomor urut calon insyaaloh besok 23 September dilasanakan dan kampanye pada tanggal 25 September 2024 mendatang,” pungkasnya.

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Pilbup Garut 2024, klik disini


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *