GAS Tuntut APH Usut Tuntas Keberadaan Mafia Tanah di Garut
Oleh: Rudi Herdiana
GrahaBigNews, Garut – merasa geram dengan keberadaan koprasi yang di duga ilegal, Sekertaris Jendral ( Sekjen) DPP Gerakan Anak Sunda (GAS), Muloyo Khaddafi laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Garut, Senin (26/01).
Menurut Mulyono, bahwa diduga telah terjadi tindakan ilegal, berupa munculnya mafia tanah berkedok koperasi siluman. “Kami duga adanya praktek mafia tanah atas lahan Koprasi Kiara Dodot di Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora,” tandasnya.
Dimana, lanjutnya, pada 12 November 2021 telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No00077 atas nama pemegang hak Koperasi Kiaradodot dengan akta pendirian no48 tertanggal 15 Februari 2016 dengan dasar pendaftaran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut tanggal 30 September 2021 No 00098/SKHGB/BPN-10,17/IX/2021 Surat Ukur tanggal 05 November 2021 No01182/Gandamekar/2021 Luas 801m2.
Akan tetapi, tegas Sekjen GAS, SHGB yang dimohonkan oleh seseorang bernisial AD, di duga palsu. Pasalnya, dalam SHGB menyatakan, tanah negara bekas milik adat Kohir Nomor 583, Kelas D III tercatat atas nama Koperasi Rakyat. Kemudian pada tahun 2019 dilepaskan haknya kepada negara untuk kepentingan pemohon (Koperasi Kiaradodot).
“Saya sempat survey ke lokasi lahan berdirinya Koprasi Kiara Dodot, namun kenyataannya, jangankan adanya anggota atau aktivitas, bahkan gedung kantor-pun tidak ada. apalagi sejak didirikan hingga sekarang dinyatakan tidak aktif,” ungkap dia.
Sekarang, tambah Mulyono, kedatangan kami untuk memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jawa Barat (Jabar) terkait laporan dugaan adanya praktek mafia tanah di wilayah Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora.
Kami sangat mengapresiasi pihak Kejari Garut, karena sangat merespons laporan masyarakat, terutama terkait dugaan mafia tanah di wilayah Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora, tepatnya Koprasi Kiara Dodot.
“Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Garut, Muhamad Syahrul mengundang untuk kroscek tentang dugaan mafia tanah,” tutur Mukyono.
Dirinya berharap, pihaknya Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas kejadian tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait dan proses penegakan hukum berjalan. “Kami akan usut semua mafia tanah yang merugikan masyarakat,” pungkas.

