Saat Ini,Tercatat 5.170 Pelanggaran AKB di Kabupaten Sumedang

Share posting

Oleh ; Ghani Purnama & Abah Cecep

juru bicara gugus tugas covid-19 kabupaten Sumedang Dr Iwa Kuswaeri, beserta jajaran humas/ protokol Setda Sumedang. (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

 

Sumedang –   Pemkab Sumedang, gelar siaran pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid-19. Bertempat di pendopo IPP Sumedang, pada hari Senin pukul 16.00 wib (24/8/2020).

Saat ini, masih perlu diwaspadai dan perkembangan lengkapnya sebagai berikut :

*  Kasus konfirmasi : dirawat/isolasi sebanyak 8 orang dan hari ini, 6 orang telah dinyatakan sembuh.

*  Kasus Suspect : dirawat/ isolasi sebanyak 2 orang.

*  Kontak erat : 90 orang.

*  Pelaku perjalanan : dalam pemantauan 191 orang.

*  Pengujian Rapid test : Dinkes : 4.204 orang, RSUD : 3.636 orang, dan jumlah 7.840 orang.

*  Rapid test ulang oleh Dinkes : 109 orang, RSUD :  137 orang, jumlah 246 orang, dan jumlah total keseluruhan 8.086 orang.

*  Total spesimen PCR/ SWAB oleh Dinkes : 2.405 orang, dan RSUD : 867 orang,  jumlah keseluruhan 3.272 orang.

*  Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, dan PCR/ SWAB kawasan industri sebanyak 3.021 spesimen, sehingga jumlah total 6.402 spesimen.

Perlu diketahui, sampai saat ini SWAB massif masih terus dilaksanakan dengan dioptimalkan PCR portabel dan alat yang dimiliki oleh RSUD.

Sisi lain, terhitung mulai tanggal 15 – 24 Agustus 2020 jumlah pelanggaran sanksi administratif, sebanyak 5.170 pelanggar yang tercatat dari 30 posko pemantauan (462 pelanggaran diantaranya terjadi pada hari ini).

Sehingga menurutnya, perlu dioptimalkan kembali kinerja satgas covid-19 Kecamatan, serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa siaga dan RT/RW siaga Corona.

Demikian, siaran pers yang disampaikan oleh juru bicara gugus tugas covid-19 kabupaten Sumedang Dr Iwa Kuswaeri, beserta jajaran humas/ protokol Setda Sumedang.

Ditambahkan Iwa, Pemkab Sumedang sejak hari Sabtu (15/08) secara efektif mulai  memberlakukan Perbup no 74 tahun 2020, tentang penerapan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan, penanggulangan covid-19 dalam pelaksanaan AKB.

Adapun, pemberlakuan sanksi bagi pelanggaran orang perorangan dan pelanggaran pemilik, pengelola, penanggungjawab kegiatan/ usaha.

Dan jenis sanksi administratifnya sebagai berikut :

1) sanksi ringan : teguran lisan dan tertulis.

2) sanksi sedang : jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka.

3) sanksi berat : denda administratif (mulai Rp 100 ribu –  Rp 500 ribu).

Dan penghentian sementara/ tetap kegiatan, serta pembekuan/ pencabutan ijin usaha.

Sementara itu, penindakan dilakukan oleh Satpol-PP, TNI/ POLRI atas nama gugus tugas. Dimana 120 orang personil telah disiapkan untuk tingkat Kabupaten dan dibantu 10 orang personil di masing- masing Kecamatan.

Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar   tetap waspada didalam masa AKB kali ini.

“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *