Sumedang Mulai Berlakuan New Normal Dan Adaptasi Ekonomi

Share posting

Oleh: Ghani Purnama & Abah Cecep

Kadis Kominfosanditik Kab. Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri. (Poto: Istimewa – grahabignews.com)

Sumedang – Guna menginformasikan kepada masyarakat tentang kondisi terbaru perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19, Pemkab di Kabupaten Sumedang gelar jumpa Pers Bertempat di Pendopo IPP Sumedang, Selasa (02/06) pukul 16.00 WIB.

Memang kasus Covid-19 di Kab. Sumedang masih perlu diwaspadai, namun dengan masuknya sebagai zona biru, Pemkab. Sumedang memulai pemberlakuan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) disertai kegiatan ekonomi secara bertahap.

Perkembangan saat ini, untuk kasus konfirmasi positif hasil uji Polymerase Chain Reaction (SWAB) 8 orang, yaitu pasien asal Kecamatan Jatinangor 1 orang, Cimanggung 1 orang, Buahdua 1 orang, Ujungjaya 2 orang, Tomo 1 orang, Ganeas 1 orang dan Tanjungsari 1 orang. Sedang hasil Rapid test diduga Covid- 19 tidak ada yang dinyatakan reaktif.

Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1 orang pasien asal Kecamatan Wado, Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan gejala ISPA tanpa pneumonia, sebanyak 17 orang. Selanjutnya Orang Tanpa Gejala (OTG) 129 orang serta kasus Orang Dalam Resiko (ODR) sebanyak 3.601 orang.

Jumpa Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang. (Poto: Istimewa – grahabignews.com)

Sekarang, tutur Kadis Kominfosanditik Dr. Iwa Kuswaeri Pemkab Sumedang sudah memulai pelaksanaan tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang disertai pula adaptasi kegiatan ekonomi dengan dilaksanakan secara bertahap.

Berkaitan hal tersebut, diharapkan semua warga masyarakat dapat bekerja sama, dengan kesadaran diri untuk disiplin dan taat aturan. Sebagai kunci keberhasilan tatanan normal baru.

Lanjut Iwa, hindari euforia, jangan lepas kendali dengan dimulainya AKB. Karena sewaktu waktu situasi bisa berubah jika penularan covid- 19 kembali meningkat.

Sisi lain, untuk pelaksanaan AKB disektor keagamaan terutama dilingkungan perumahan/ dikawasan kecil lainnya, harus menyiapkan petugas untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan, sesuai standar covid-19.

Dimana, setiap rumah ibadah wajib melakukan perawatan kebersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Hingga pengurangan kapasitas jema’ah dengan maksimal 50 persen, melakukan pembatasan jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, serta memasang imbauan penerapan protokol kesehatan.

Kendati demikian, bagi anak – anak, warga lansia dan penduduk yang memiliki penyakit bawaan, demi keselamatan  diharapkan agar beribadah dirumah saja. “Kepada seluruh warga masyarakat  agar tetap tenang dan tidak panik  menghadapi situasi ini,” pesannya.

Tingkatkan kewaspadaan individu diruang publik dengan selalu memakai masker, biasakan cuci tangan serta mematuhi pembatasan social secara proporsional. “Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya.

Terkait pelaksanaan PSBB, Bansos dan informasi penanganan Covid-19 di Kab. Sumedang, bisa hubungi Call center PSC 119, Website https/ Covid19.sumedangkab.go.id, https://maneuh.sumedangkab.go.id dan SSQR 0811 2100 0133.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *