13 Warga Sumedang Dinyatakan Sembuh, Tapi Lonjakan Kasus Masih Perlu Diwaspadai

Share posting

Oleh ; Ghani Purnama & Abah Cecep

 

Demikian, siaran pers yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumedang Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran humas/ protokol Setda Sumedang. (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

Sumedang  –   Pemkab Sumedang, gelar siaran pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid-19. Bertempat di pendopo IPP Sumedang, pada hari Jum’at pukul 16.00 wib (21/08/2020).

Saat ini, masih perlu diwaspadai dan perkembangan lengkapnya sebagai berikut :

*  Kasus konfirmasi : hari ini 13 orang dinyatakan sembuh, sehingga mengalami penurunan : pasien dirawat/diisolasi sebanyak 19 orang.

*  Kasus Suspect : dirawat/ isolasi sebanyak 2 orang.

*  Kontak erat : 62 orang.

*  Pelaku perjalanan : dalam pemantauan 203 orang.

*  Pengujian Rapid test : Dinkes : 4.204 orang, RSUD : 3.636 orang, dan jumlah 7.840 orang.

*  Pengujian Rapid test ulang oleh Dinkes : 109 orang, RSUD :  137 orang, jumlah 246 orang, dan jumlah total keseluruhan 8.086 orang.

*  Total spesimen PCR/ SWAB oleh Dinkes : 2.376 orang, dan RSUD : 860 orang,  jumlah keseluruhan 3.236 orang.

*  Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, dan PCR/ SWAB kawasan industri sebanyak 3.021 spesimen, sehingga jumlah total 6.366 spesimen.

Perlu diketahui, Pemkab Sumedang hari ini telah melaksanakan penyemprotan massal disinfektan secara serentak, sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Coronvirus diseluruh wilayah Kabupaten Sumedang.

Penyemprotan difokuskan diarea fasilitas publik yang rawan akan penyebaran virus, seperti : perkantoran, rumah ibadah, pasar, lingkungan pemukiman dan fasilitas umum serta fasilitas sosial lainnya.

Sisi lain, lonjakan kasus pada hari ini dengan penemuan 14 kasus baru terkonfirmasi Covid-19, mengingatkan kita untuk selalu  disiplin didalam penerapan protokol kesehatan.

Serta perlu dukungan semua pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, dari Desa siaga corona hingga sampai ke RT/RW siaga.

Demikian, siaran pers yang disampaikan oleh juru bicara gugus tugas covid-19 kabupaten Sumedang Dr Iwa Kuswaeri, beserta jajaran humas/ protokol Setda Sumedang.

Ditambahkan Iwa, Pemkab Sumedang saat ini memberlakukan sanksi denda bagi tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak diruang publik. Adapun sanksi yang dikenakan sebagai berikut :

1) sanksi ringan : teguran lisan dan tertulis.

2) sanksi sedang : jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka.

3) sanksi berat : denda administratif paling besar Rp 100.000,- 500.000,- (seratus ribu – lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, patroli kewilayahan terus diefektifkan sinergi dengan pemberlakuan Perbup no. 74 tahun 2020, tentang pengenaan sanksi yang diikuti dengan penerapan sanksi administratif bagi setiap pelanggar.

Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar   tetap waspada didalam masa AKB kali ini.

“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *