Tim Resmob Polres Garut, Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Hingga IG Tewas

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

 

Tim Resmob Polres Garut, Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Hingga IG Tewas (foto oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut-grahabignews.com)

Garut – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada korban Iwan Gunawan Bin Asep Dadang (25 Th) warga Kp. Cijengkol, RT. 02/ RW. 01, Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, hingga korban meninggal dunia.

Melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, S.H., bahwa untuk mengungkap kasus tersebut Tim Resmob Polres Garut  bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut, dan dibutuhkan 2 pekan sampai akhirnya tersangka berhasil dibekuk.

Sat Reskrim Polres Garut yang di pimpin AKP Maradona Armin Mapasseng , S.H., SIK., memimpin penangkapan pelaku penganiayaan hingga korban tewas bersama Tim Resmob Sat Reskrim, (31/08/2020).

Persitiwa itu terjadi pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB, telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dasar atas penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B /383 /VIII /2020 /JBR /RES GRT, Tanggal 23 Agustus 2020, dengan pelapor atas nama Iwan Gunawan Bin Asep Dadang”, ujar Sat Reskrim Polres Garut yang di pimpin AKP Maradona Armin Mapasseng, S.H., SIK., melalui Humas Polres Garut.

Secara runut dijelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira Pukul 03.00 WIB di Kp. Cioyod, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, korbannya beranama  Iwan Gunawan Bin Asep Dadang (25 Th) warga Kp. Cijengkol, RT. 02/ RW. 01, Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kronologis kejadiannya, bahwa  pada Hari Minggu Tanggal 23 Agustus 2020 sekitar Pukul 03.00 WIB. Di kandang Ayam Pak Udan, Kp. Cioyod, Desa Mekarjaya, Kec. Bayongbong, Kaupaten Garut, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara membacok korban secara membabi buta.

Korban pada saat itu sedang main di kandang ayam milik Udan. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebanyak 37 jahitan dan luka robek di jari kelingking.

Selanjutnya 1 minggu kemudian, pada Hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar Pukul 07.00 WIB diketahui, bahwa korban Meninggal Dunia.

Adapun kronologis penangkapan Pada Hari Senin, 31 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut telah mendapat informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jl. Cioyod, Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim dan Tim langsung melakukan pengecekkan dan diperoleh hasil, bahwa benar pelaku sedang berada di rumahnya sehingga kemudian dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku tanpa perlawana, pungkas Ipda Muslih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *