Kapolsek Kadungora Bersama Forkopimcam Usai Gelar Ops Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Share posting

Oleh ; Wishnoe Ida Noor

Kapolsek Kadungora Bersama Forkopimcam Usai Gelar Ops Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020 (foto oleh Polsek Kadungora/Humas Polres Garut-grahabignews.com)

Garut – Melaksanakan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) yang kini terus gencar dilakukan oleh seluruh jajaran Kepolisian Kabupaten Garut, salah satunya adalah Polsek Kadungora bersama Forkopimcam setempat.

Melalui Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, S.H., kami transformasikan informasinya secara lengkap, bahwa kegiatan tersebut usai dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 pukul 08.00 Wib bertempat di Pasar Baru Kadungora Desa Talagasari Kecamatan Kadungora Kab. Garut.

Kapolsek Kadungora, Kompol Jajang Rachmat, S,Sos, M,Si memimpin langsung kegiatan operasi yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 tahun 2020 bersama Forkopimcam Kadungora yaitu  Camat Kadungora Sdr. Ahmad Mawardi, AP, SE, Panit Lantas Polsek Kadungora IPTU Aef Nandi, diikuti oleh Anggota Polsek Kadungora dan Koramil 1108 Kadungora serta Dishub Kadungora.

Hasil giat Ops Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 tahun 2020 yaitu berupa teguran Tertulis 15 orang dan Tindakan Fisik berupa Push Up 5 orang, dan  Pemberian Masker sebanyak 50 masker.

Menurut Kapolsek Ksdungora, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran warga sekitar dan para pengendara kendaraan untuk  menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan terutama dalam kegiatan sehari-hari untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selanjutnya pada pukul 09.00 Wib Kapolsek Kadungora didampingi Camat Kadungora melaksanakan himbauan Patroli Keliling Pasar menyampaikan edukasi fase penanganan pandemi Covid-19, yakni penerapan Adaptasi Kebiasaan baru ( AKB ) / New normal dengan senantiasa menjaga Perilaku Hidup Bersih Sehat, menggunakan Masker dalam beraktifitas dipasar dengan mengikuti Protokol Kesehatan (Sosial Distancing dan Physical Distancing) untuk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *