Bupati Garut Sampaikan Nota Pengantar APBD 2021 Dan 7 Buah Raperda Kabupaten Garut

Share posting

dalam penyusunan APBD 2021, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Garut – Bupati Garut  Rudy Gunawan, Senin (2/11/2020), menyampaikan Nota Pengantar Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD.  Penyampaian Nota Pengantar Bupati, sekaligus pembentukan Pansus, meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kab. Garut TA. 2021 dan 7 (Tujuh) buah Raperda Kabupaten Garut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan, dihadiri  Ketua DPRD Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah,  diikuti ± 40 orang, termasuk Plt. Sekda Zat Zat Munazat dan pejabat lainnya.

Selain Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2001, 7 Raperda yang menjadi pembahan pansus tersebut meliputi :

  1. Raperda tentang Irigasi.
  2. Raperda tentang Perkumpulan Petani Pemakai Air.
  3. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
  4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  6. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
  7. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Garut  Rudy Gunawan berharap agar proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat sesuai jadwal. Sehingga, penetapan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021, dapat dilakukan tepat waktu yaitu tanggal 23 Desember 2020, mengingat tanggal 24 hingga 31 Desember akan memasuki libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.

Pada bagian lain Bupati juga menegaskan, dalam penyusunan APBD 2021, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19 dengan memiliki prioritas pada; (1) penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan; (2) penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup serta masyarakat memiliki kemampuan daya beli; dan (3) penyediaan jaring pengaman.

Dia menambahkan meskipun komponen belanja pemerintah daerah tahun anggaran 2021 diarahkan untuk penanggulangan pandemi covid-19 akan tetapi penguatan terhadap pencapaian target kinerja RPJMD tahun 2019-2024 tetap diperhatikan.

“Tentunya upaya penguatan itu, akan lebih difokuskan kepada hal-hal yang berkenaan dengan prioritas kita di tahun 2021 dalam mewujudkan pencapaian indeks pembangunan manusia,” kata Rudy.

Selain itu, tambahnya, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021 ini, merupakan momentum yang akan menentukan implementasi paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan Nota Pengantar APBD 2021 dan 7 buah Raperda Kabupaten Garut, di hadapan Sidang Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut, di ruang rapat DPRD, Senin (2/11/2020). (Foto : Deni Septyan/Diskominfo Garut-grahabignews.com)

“Berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang lebih menekankan kepada terwujudnya kepercayaan masyarakat, melalui peningkatan peran dan fungsi pemerintahan daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.

Susunan keanggotaan Pansus l akan membahas Raperda tentang Irigasi,  Raperda tentang Perubahan Kedua a Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar.

Susunan Pansus I, terdiri dari :

Ketua: H Alit Suherman, S.Pd.

Wakil : Ketua Hamzah, Amd.

Anggota:

  1. Deden Sopian, SH.I
  2. H. Akhmad Mulyana, S.Pd.I
  3. Agus Muhamad Sutarman, SE
  4. Rd. Yayuk Tien Rahayu
  5. Irfan Agustiana
  6. H. Dian Misparoni
  7. Hasan Basri
  8. Dede Salahudin
  9. Muchtarul
  10. H. Dadang Sudrajat, S.Pd H.
  11. Yudha Puja Turnawan
  12. Drs. Dudeh Ruhiyat, M.Pd

Sedangkan Pansus  ll nantinya  membahas : Raperda tentang Perkumpulan Petani Pemakai Air, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Pansus II terdiri dari :

Ketua :H. Ade Rizal, S.Ag.

Wakil Ketua H. Riki Muhamad Sidiq, S. Sos.

Anggota:

  1. Samsudin, SE
  2. Tatang Sumirat, SIP.
  3. Ade Husna, S.PdI, M-MPd.
  4. That Solihat
  5. Karnoto, S.Kep.M.Si.
  6. Irwandani, S.IP, M.Si
  7. Witri Asrini, S.Kom
  8. Iwan Setiawan, IB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *