Regulasi Yang Jelas Diharapkan Administrasi Pemerintahan Desa Akan Tertib, Menuju Desa Maju dan Mandiri

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor & Hartono

Sekmat Pangatikan Kab. Garut, Idad Badrudin, SE., : Regulasi Yang Jelas Diharapkan Administrasi Pemerintahan Desa Akan Tertib, Menuju Desa Maju dan Mandiri (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Garut – Selepas melakukan pembinaan Administrasi Pemerinahan Desa untuk Triwulan II Tahun 2021 di Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan 1 hari full dengan membuka masing-masing Tufoksi (Tusi) dari mulai Sekdes, para Kaur, dan para Kasi termasuk pembinaan aparatur Desanya bagaimana di Permendagri Nomor 4 tahun 2017 jangan sampai ada rangkap jabatan, baik di BUMDES, ataupun Karangtaruna bukan tidak percaya tapi sesuaikan dengan regulasi agar pelayanan kepada masyarakat akan terlaksana dengan baik, apalagi ditegaskan dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang standar minimal pelayanan Desa harus berjalan, karena hal itu selalu menjadi temuan Inspektorat.

Demikian ditandaskan oleh Sekmat Pangatikan Kabupaten Garut, Idad Badrudin, SE., pada GrahaBigNews, usai melaksanakan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa Triwulan II Tahun 2021 di Desa Cihuni.

“Pada pertemuan di Desa Cihuni, dari pihak Kecamatan juga sudah melakukan rapat terkait standar minimal pelayanan di Desa, berapa pelayanan yang ada di Desa jangan sampai masyarakat dirugikan, dan kitapun dari pihak Pemerintahan Desa harus jelas SOP-nya, berapa lama pelayanan apakah ada yang 1 hari selesai, apakah  hari termasuk ada yang 6 bulan selesainya, termasuk surat pindah antar Desa bisa 1 hari tetapi jika perpindahan antar Provinsi itu harus berkoordinasi dengan Catatan Sipil,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa hari ini, Kamis 19 Agustus 2021, kita melakukan Pembinaan Administrasi di Desa Cihuni Triwulan II Tahun 2021, meski pada saat  ini Kabupaten Garut  di level 3 untuk pandemi Covid-19 yang diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021.

“Pihak kami dalam pembinaan Administrasi di Pemerintahan Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan ini, menjalankan Peraturan Bupati No. 254 tahun 2015 tentang  sebagian pelimpahan wewenang  Bupati kepada Camat,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya, pembahasan pembinaan di tingkat Desa  Cihuni ini, Alhamdulilla semua dihadiri oleh LKD, termasuk BPD, perangkat Desa semuanya hadir bagaimana istimewanya di Desa, meskipun Kepala Desa baru dilantik baru 20 hari dari sejak dilantiknya Kades oleh Bupati pada tanggal 28 Juli 2021.

Lebih jauh dijelaskan Idad, bahwa kita dalam pembahasan di UU No. 6 tahun 2014 dan di Permendagri No. 43 tahun 2014, dimana setelah dilantik Kepala Desa 3 bulan harus menyusun RPJMDes untuk pelaksanaan 6 tahun ke depan termasuk LKPDes, RAPBDes untuk dituangkan dalam di APBDes untuk tahun 2022.

“Kita berharap dengan adanya pembinaan ini tertib administrasi untuk pelayanan publik yang lebih prima, dan hari ini data yang ada di kami indek pembangunan Desa Cihuni masuk pada Desa yang maju, mudah-mudahan ke depannya dengan kepemiminan Kepala Desa yang baru bisa menuju Desa yang mandiri,” ungkapnya.

Setelah dilakukannya pembinaan administrasi di Pemerintahan  Desa Cihuni ini, pihaknya berharap dari sisi administrasi baik dari sisi perencanaan, pelaksanaa, termasuk pelaporan, dan pengawasannya berjalan lancar tidak menjadi kesulitan terutama dalam hal tertib administrasi dalam pelaporan pertanggunajawabannya kepada Bupati melalui Camat, dan kita arahkan kepada para Kades beserta Sekdes dengan perangkat lainnya, karena Kades adalah kuasa pengguna anggaran sekaligus penanggungjawab anggaran.

“Mudah-mudahan dengan adanya pembinaan ini baik di tingkt Desa dan tingkat Kecamatannya, di saat sekarang sampai ke depannya akan lebih maju untuk tatanan Desa, imbuhnya.

Diakhir penjelasannya, Idad berharap Cihuni yang ada di Kecamatan Pangatikan itu adalah transisi dimana perubahan dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 itu sudah masuk perkotaan. Jadi, pemikiran di masyarakat bukan lagi Desa yang monoton melainkan menjadi Desa yang maju dan mandiri.

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *