Penanganan Kasus Pengeroyokan Terhadap Anggota Polri Yang Melaksanakan Pengamanan Pada UNRAS Omnibuslaw
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Jakarta – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan, bahwa penanganan kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri yang melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Omnibuslaw pada hari Kamis, 8/10/2020 dengan tempat kejadian perkara Posko KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di Jalan Sultan Agung No. 12, telah dinyatakan lengkap dan atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.
Adapun para tersangka merupakan anggota/simpatisan KAMI berjumlah 6 (enam) orang, yaitu DR, DH, CH, UJ, MY dan IR.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 7/12/2020, guna dilanjutkan ke Pengadilan.
Informasi tersebut dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar, AKBP Dra. Santi Gunarni yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, S.H., pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020.