Penanganan Kasus Pengeroyokan Terhadap Anggota Polri Yang Melaksanakan Pengamanan Pada UNRAS Omnibuslaw

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

 

Jakarta – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan, bahwa penanganan kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri yang melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Omnibuslaw pada hari Kamis, 8/10/2020 dengan tempat kejadian perkara Posko KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di Jalan Sultan Agung No. 12, telah dinyatakan lengkap dan atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

Adapun para tersangka merupakan anggota/simpatisan KAMI berjumlah 6 (enam) orang, yaitu DR, DH, CH, UJ, MY dan IR.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 7/12/2020, guna dilanjutkan ke Pengadilan.

Informasi tersebut dikeluarkan oleh Bidang  Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar, AKBP Dra. Santi Gunarni yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, S.H., pada hari  Kamis tanggal 3 Desember 2020.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *