Gubernur Jawa Barat Bersama Wakil Ketua DPRD Prov. Tandatangani Persetujuan CPDOB Kab. Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara

Share posting

Oleh : Ade Setiawan & Wishnoe Ida Noor

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Ketua DPRD Prov Jabar Achmad Ru’yat menandatangani persetujuan bersama terhadap CPDOB Kab Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara Jum’at, 4 Desember 2020 di Gedung Sidang Paripurna DPRD Prov. Jabar. (foto stmewa-grahabignews.com)

 

Kota Bandung – Bertempat di Gedung Sdang Paripurna DPRD Prvns Jawa Barat, Jum’at (04/12/2020) usai dlaksanakan Rapat paripurna DPRD Provnsi Jabar dengan agenda persetujuan bersama Ketua DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar terhadap CPDOB Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Sukabumi Utara, Jumat (4/12/2020) dihadiri oleh Ridwan Kamil Gubernur Jabar dan Wakil Ketua DPRD Jabar. Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, H. Ahmad Ru’yat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jabar.

Dalam rapat tersebut disampaikan Laporan Ketua Komisi I DPRD Jabar H. Bedi Budiman. Menurut kajian Komisi I ketiga CPDOB tersebut layak untuk ditetapkan sebagai CPDOB.

“Beberapa persyaratan dasar kewilayahan, Kapasitas Daerah (Kapasda), serta persyaratan lainnya”, ujarnya.

Budiman mengatakan, bahwa beberapa catatan Komisi I ada beberapa hal yg perlu diperbaiki seperti pemetaan ASN harus dihitung dengan cermat, penghitungan kemampuan keuangan, perhitungan aset dengan cermat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, kualitas SDM, konflik sosial, bencana dan kejadian bencana, PDRB, dan fasilitas kesehatan pada RSUD 1 : 1.000.

Dalam rapat parpurna tersebut disimpulan Komisi I, bhwa sangat layak untuk ditetapkan sebagai CPDOB. Hambatan moratorium memang sedang dihadapi, namun setelah moratorium dicabut diharapkan persetujuan DPRD dan Gubernur tersebut dapat segera diusulkan kepada pemerintah pusat.

“Setiap CPDOB memperoleh dukungan dana dari Pemprov Jabar sesuai  dengan kebutuhan pertahun selama tiga tahun berturut-turut sejak ditetapkannya CPDOB”, tandasnya.

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, bahwa kebijakan penataan daerah terdapat dalam RPJMD Jabar. Persyaratan dasar, kewilayahan dan kapasitas daerah. Setelah terpenuhinya ketiga persyaratan tersebut, berdasarkan ketiga persyaratannya ada 3 kab induk, yakni kabupaten Garut, kabupaten Sukabumi dan kabupaten Bogor.

Tahapan selanjutnya kata Kang Emil, akan memberikan hasil keputusan paripurna ini kpd pimpinan ketiga daerah  tsb. Pemerintah pusat akan menilai dan jika sdh memenuhi akan disampaikan pemerintah pusat kepada DPR RI dan DPD RI. Jika sudah disetujui legislatif, maka presiden menetapkan daerah tersebut sebagai CPDOB.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *