Pembinaan Dan Penguatan Hukum Dari Kajari Garut Dalam Program Jaksa Sahabat Guru Di Rayon 6 Dari 10 Kec. Bayongbong

Share posting

Liputan Khusus

Oleh : Wishnoe Ida Noor & Hartono

Pembinaan Dan Penguatan Hukum Dari Kajari Garut Dalam Program Jaksa Sahabat Guru Di Rayon 6 Dari  10 Kec. Bayongbong (seluruh foto dalam pemberitaan ini oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Garut – Bertempat di SMPN 1 Bayongbong jl. Raya Bayongbong, Rabu (23/12/2020) usai dilaksanakan kegiatan program Jaksa Sahabat Guru Dengan Tema Menciptkan Harmoni & Sinergitas Untuk Kemajuan Pendidikan Kab. Garut di hadiri oleh Kadisdik Kabupaten Garut, Totong, M.Pd., dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Sugeng Hariadi, S.H.,, M.H., yang diwakili oleh Kasi Intel, Slamet Haryadi, para Kepala Sekolah SD dan SMP.

Pantauan GrahaBigNews, program Jaksa Sahabat Guru Dengan Tema Menciptkan Harmoni & Sinergitas Untuk Kemajuan Pendidikan Kab. Garut tersebut merupakan sosialisasi dn penguatan hukum dalam pencegahan dini  terhadap perilaku penyalahgunaan dana yang digulirkan untuk pendidikan, sehingga para Guru melek hukum.

Dalam Sambutannya Kadisdik menjelaskan, bahwa kegatan ini sangat bagus dimana dalam rangka pembinaan hukum pada para Guru, sehingga mereka bisa memahami, taat hukum di dalam menjalankan tufoksinya terutama di dalam menggunakan anggaran yang di gulirkan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

“Saya  selaku mengncapkan termakasih pada Bapak Kajari Garut melalui Kasi Intel dan  memberikan apresiasi atas kegiatan ini, diharapkan para Guru bisa melek hukum, dan harus menyimak dengan seksama karena ini adalah pencerahan tentang hukum yang sangat bermanfaat”, ujar Kadisdik.

Kadisdik memandang, kegiatan ini merupakan pencegahan dini dalam penyalahgunaan wewenang, sehingga para Guru bisa memahami dan menerapkannya sebagai warga negera yang taat hukum di dalam menjalankan tugasnya terutama tata kelolaa keuangan.

Diakhir sambutannya Kadisdik mengucapkan termakash kepada Kajari Garut melalui Kasi Intel yang telah melakukan pembinaan melalui acara ini, semoga bermanfaat dan dapat diikuti dengan seksama oleh semua tamu undangan, serta bersinergis dalam membangun harmonisasi dengan pihak Kejaksaan, sehingga penguatan pemaham hukum in bisa dijalankan dengan baik sesuai aturan hukum, pungkasnya.

Sementara dari Kejaksaan Negeri Garut, Kasi ntel Slamet Haryadi dalam paparannya mengungkapkan, bahwa kegatan ini selain bersilaturrahmi juga dapat memupus image dari kalangan pendidik untuk tidak takut terhadap aparat hukum, selama itu tidak menyalahi aturan, sehingga kegiatan ini dipandang sangat positif dan dirinya dapat saling kenal serta dengan adanya silaturrahmi lewat kegiatan ini, bisa mengetahui perkembangan terkait pengelolaan dana yang telah digulirkan oleh Pemerintah pusat maupun Daerah di setiap sekolah.

“Tujuan kita lebih mengenalkan hukum kepada masyarakat dalam hal ini pihak seklah yang di dalamnya ada Kepala Seklah dan Guru, sehingga ada kesadaran hukum dan mengerti terhadap aturan-aturan hukum yang ada jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran di kemudian hari”, tandasnya.

Kasi Intel berharap, agar semua pihak sekolah, baik Kepala Sekolah, Guru, dan siswa agar mengenal hukum dan menjauhi hukuman, serta program Jaksa Sahabat Guru ini bermanfaat dan  akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Di tataran sekolah, tidak hanya para Guru atau Kepala Sekolah, penguatan pemahaman hukum juga untuk para siswa, karena diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan HAM.

Dalam paparannya, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Garut juga memberikan pencerahan sekilas tentang  Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa Kejaksaan sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

“Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Penuntutan& melaksanakan Penetapan Hakim. Sedangkan tufoksi lainnya, bahwa Jaksa melakukan penuntutan dalam tindakan penuntut umum untuk  melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal & menuntut cara  yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa & diputus oleh hakim di siding pengadilan.

Intinya yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Garut, bahwa Kegiatan Kejaksaan RI yang direalisasikan di tiap daerah, merupakan sebuah pembinaan dan diharapkan selain melek hukum juga di dalam menggunakan anggaran sesuai dengan Juklak dan Juknis terhadap aturan hukum yang telah ditetapkan.

Sebelum acara berakhir, dilakukan tanya jawab seputar permasalahan hukum dan rata-rata para Guru mengkomunkaskan terkait Undang-Undang Perlindungan Hukum Pada Anak, mengingat hal itu kerap menjadi polemik antara pihak sekolah, guru, Kmite, dan orang tua siswa.

Acara berlangsung aman, dan lancar dengan penjelasan dari Kasi Intel, bahwa permasalahan Undang-Undang Perlindungan Anak ini perlu adanya sinergitas antara pihak sekolah dengan Komite Sekoolah maupun para orang tua siswa agar terjalin dengan harmonis, sedangkan penyalahgunaan wewenang keuangan dari dana anggaran prgram BOS, DAK, dan lainnya di jelaskannya dalam aturan hukum Undang-Undang Tndak Pdana Korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *