Polsek Darmaraja Kab. Sumedang Gelar Ops. Yustisi Penggunaan Masker Dan Penerapan Sanksi Adminstratif Terhadap Pelanggar Prokes
Oleh : Ghani Purnama
Sumedang – Kapolsek Darmaraja gelar Ops Yustisi Penggunaan Masker/ Penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB, guna penanggulangan Covid-19 di wilkum Polsek Darmaraja Polres Sumedang, Kamis (07/01/2020).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kasi Trantib Drs. Enjang Juandi, bersama personil gabungan TNI-POLRI dan SatPol-PP Darmaraja.
Menurut keterangan tertulis Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, giat Ops Yustisi kali ini, merupakan penegakan Perbup No.128 tahun 2020 tentang penerapan sanksi denda Administratif terhadap para pelanggar tertib kesehatan dan pengunaan masker.
“Sebanyak 5 (lima) orang pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dikenakan sanksi administrasi,” terangnya.
Dikatakan AKP Dedi, giat tersebut sekaligus sebagai upaya pihak POLRI-TNI bersama SatPol- PP untuk memberikan imbauan terkait pengenaan sanksi Administratif.
“Mulai dari teguran sampai dengan denda kepada warga masyarakat, guna pencegahan penyebaran Coronavirus, di Kabupaten Sumedang,” tegasnya.