Polres Garut Bersama Forkopimda, Segel Tempat Objek Wisata di Wil. Cipanas
Oleh: Wishnoe Ida Noor
Hari ini, Selasa (19/01) Polres Garut bersama unsur Forkopimda melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kab. Garut. Kegiatan di mulai pukul 10.00 Wib sampai selesai bertempat di Objek Wisata Cipanas Kec.Tarogong Kaler Kab. Garut.
Kegiatan tersebut, dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (Covid -19) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Garut, AKBP. ADI BENNY CAHYONO, SH, S.Ik,M.SI. didampingi oleh Dandim 0611 Garut Letkol. CZI DR DENI ISKANDAR, S.T, M.HAN, M.D.M, CAN, Kajari Garut Sugeng Haryadi, SH, MH dan unsur terkait.
Guna menyukseskan giat tersebut, personil yang dilibatkan yaitu dari DENPOM 1 personil, TNI sebanyak 10 personil, 12 personil dari POLRI 12 serta SATPOL PP sejumlah 7 personil.
Adapun hasil kegiatan PPKM diwilayah Objek Wisata Cipanas Garut, masih ditemukan Pengelola Objek Wisata Cipanas Kab. Garut yang tidak mengindahkan atau melaksanakan himbauan Prokes selama pelaksanaan PPKM.
Selanjutnya terdapat beberapa Tempat Objek Wisata/kolam renang yang dilakukan penyegelan diantaranya Tirta Kencana, Antralina & Cipanas Indah. Di mana kegiatan penyegelan tersebut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu ) hari.
Pukul. 11.00 wib , kegiatan PPKM diwilayah objek Wisata Cipanas Garut selesai dilaksanakan dengan situasi berjalan aman tertib dan lancar serta Kamtibmas Kondusif.