BNN : Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara Melainkan Direhabilitasi

Share posting

Oleh: Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan menerangkan bahwa pengguna narkoba akan direhabilitasi dalam acara Rapat Kerja P4GN di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Rabu (03/03/2021).
(Foto: Deni Septyan/Diskominfo Garut – grahabignews.com)

Garut – Bupati Garut, Rudi Gunawan menerangkan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 menteri bahwa pengguna narkoba akan direhabilitasi.

Hal tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Kerja P4GN di (Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Rabu (03/03/2020).

Tema kegiatan Rapat kerja P4GN adalah Implementasi Peraturan Bersama, Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Pada kesempatan itu, Bupati meminta pihak BNN untuk segera mengedarkan SKB 7 Menteri ini yang merupakan Surat Keputusan dari Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Jaksa Agung, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Kepala BNN dalam rangka P4GN.

Kepala BNN Kabupaten Garut, Irzan Haryono. (Foto: Deni Septyan/Diskominfo Garut – grahabignews.com)

“Itu tolong pak diedarkan. Kami kan tidak boleh mempresepsikan itu karena itu adalah Surat Keputusan Bersama terkait masalah Penegakan Hukum dalam rangka P4GN,” ucap Bupati.

Dalam surat ini, lanjut Rudy, bila pengguna narkoba tidak dikualifikasikan sebagai pengedar maka yang bersangkutan akan direhabilitasi.

“Disitu sudah jelas bilamana berdasarkan dari hasil analisis dari Kepolisian Republik Indonesia dan BNN selaku penyidik bahwa dia tidak dikualifikasikan sebagai pengedar, dia hanya sebagai pengguna maka otomatis dari SK bersama itu yang bersangkutan direhabilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Garut, Irzan Haryono, mengatakan bahwa penyalahguna narkoba itu bukan penjahat. Hal tersebut disampaikan berdasarkan keputusan dari SKB 7 Menteri.

“Adanya keputusan dari SKB 7 menteri yang mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba itu bukan penjahat. Jadi BNN ini bersama dengan Polri kalau di Polres ini sederhananya Kasat Narkoba nah kita ini yang melaksanakan penyidikan,” ungkapnya.

Makanya, lanjut Bupati, kita di sini hari ini melalui rapat ini kita berharap bahwa ada kesepahaman mengenai SKB 7 menteri ini bahwa di Garut kita bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah.

Irzan menyampaikan, dengan adanya SKB ini sebagai komitmen terhadap penanganan penyalahguna narkoba. “SKB ini bisa menjadi komitmen bersama dari Pemerintah Kabupaten Garut dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) nya bahwa kita sepakat kita tidak memenjarakan pengguna. Supaya apa, sesuai dengan laporan dari lapas hampir 70% di lapas itu isinya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!

http://pmb.fteknikuniga.ac.id


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *