300 Petugas Parkir Badan Jalan Di Kab. Garut Berikan PAD 100% Tahun 2020 Dengan Nominal 700 Juta Rupiah

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor & Hartono

300 Petugas Parkir Badan Jalan Di Kab. Garut Berikan PAD 100% Tahun 2020 Dengan Nominal 700 Juta Rupiah (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Garut – Minggu (28/03/2021) Masalah parkir kerap menjadi polemik, ketika banyak lahan-lahan parkir liar ujung-ujungnya pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut selalu dituding tak becus bersolusi terhadap carut marutnya parkir tersebut, mahalnya biaya parker yang dikelola oleh pihak swasta, padahal itu bukan kewenangan dari Dishub, bahkan lahan parkir keluar dari aturan Amdal Lalin, serta permasaahan lainnya.

Yang tak kalah menarik adalah terkait restribusi dari fasilitas lahan parkir di pasar, karena pasar identik dengan Disperindag, tapi PAD-nya masuk ke Dishub?

Namun, hal itu tak membuat pihak Dishub Kabupaten Garut melalui Kasi Parkir, Tri Budi Pramono, AMd LLSDP, bahwa itu memang kerap menjadi polemik, padahal yang menjadi pengelolaan fasilitas lahan parkir oleh Dishub itu adalah parkir di badan jalan dan di luar badan jalan.

“Pengelolaan lahan parkir di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, yaitu parkir badan jalan dikelola oleh Kepala Seksi Parkir dengan SK Perbub 503 tahun 2011 dan lokasi mana saja yang digunakan sebagai fasilitas  lahan parkir,” jelasnya.

Tri menjelaskan, bahwa jenisn parkir itu ada dua, diantarnya parkir badan jalan dan di luar badan jalan. Seperti pasar, itu masuk pada parkir di luar badan jalan, termasuk parkir pihak swasta, sedangkan parkir yang masih tanah milik Negara itu dikelola oleh Perhubungan, tapi di bawah pengelolaan UPT wilayahya, contohnya pasar Samarang, pasar Wanaraja, dan lainnya.

“Alhamdulillah untuk pengelolaan lahan parker badan jalan yang dikelola oleh Dishub, kontribusi parkir dalam PAD 2020 mencapai 100%, meskipun pada masa pandemic Covid-19 dengan jumlah nilai kurang lebih 700 juta dari parkir badan jalan. Dan diharapkan dalam setiap tahunnya akan semakin naik PAD kami ke BAPENDA,” ujarnya.

Ungkap Tri, bagi pengelola fasilitas lahan parkir swasta, alur penyetorannya sudah ditentukan sesuai dengan survey potensi parkir oleh pengelolaan keuangan dari Dinas yaitu BAPENDA. “ Jadi, untuk pengelola lahan parkir swasta, hal itu tidak melibatkan pihak Dishub, tapi mereka langsung setor ke BAPENDA”.

Ketika disinggung bagaimana aturan main bagi para petugas yang melakukan parkir di bawah pimpinannya? Menurutnya, bahwa selama ini diberikan target, dan Alhamdulilah sekarang para petugas parkir sudah di BPJS-kan. Ketentuan yang diberlakukan pada petugas parkir, yaitu azas keadilan bahwa parkir itu membuka lahan pekerjaan, terutama pada masa pandemic Covid-19 ini.

“Kami sudah mengusulkan agar mereka digaji murni, tapi kondisi keuangan daerah belum memungkinkan, akhirnya alokasi honor mereka disesuaikan dengan potensi riil di lapangan, kalau kami target sampai jam 6 sore, maka mereka akan mengambil keuntungan dari waktu jam 6 dan seterusnya,” jelasnya.

Secara runut dijelaskannya, bahwa para petugas parkir menyanggupi targetnya masing-masing sesuai dengan restribusi yang mereka ambil, jika target mereka katakanlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan mereka melebihi target tersebut, maka kelebihannya itu menjadi hak mereka. Jikapun tidak terkejar target, karena kondisi hujan sekarang ini, jika dari restribusi yang diambil targetnya 1 juta, tapi pendapatan mereka kurang dari 1 juta, maka pada bulan berikutnya mereka tetap targetnya 1 juta, sedangkan sisa yang kemarin itu tetap masuk dalam hitungan.

Jumlah petugas parkir yang resmi di bawah naungan Dishub, ada 300 orang petugas parkir yang bertugas di badan jalan. Meski mereka sampai saat ini belum mendapatkan seragam baru, karena kondisi anggaran dari kami belum memungkinkan. Hal ini hendaknya oleh para Wakil Rakyat menjadi pemikiran dan ditindaklanjut, agar ada penambahan anggaran bagi bidang kami khususnya pada Dishub, karena para petugas parkir itu adalah pejuang rupiah yang riil mampu memberikan PAD pada pemerintah, sementara ini kami pernah mengusulkan dalam penganggarannya, tapi dicoret oleh Dewan, pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *