FK-OTD Tuntut Pengadilan Negeri Sumedang Percepat Proses Pendaftaran Gugatan

Share posting

Oleh: Ghani Purnama

FK- OTD) Waduk Jatigede mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (23/08). (Foto: Ghan Purnama – grahabignews.com)

Sumedang – Puluhan warga yang menyebut dirinya Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FK- OTD) Waduk Jatigede mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (23/08/2021).

Dalam tuntutannya, FK-OTD meminta Ketua Pengadilan Negeri Sumedang mempermudah dan mempercepat pendaftaran Gugatan Sederhana (GS) bagi warga OTD Jatigede.

Selain itu, juga meminta Ketua Pengadilan Negeri dapat menghadirkan Bupati Sumedang, pihak DPRD Sumedang, pihak SNVT / Satker Jatigede dan Ketua Tim Koordinasi Fasilitasi Penanganan Dampak Sosial dan Lingkungan Pembangunan Waduk Jatigede.

(Foto: Ghan Purnama – grahabignews.com)

Hal ini, untuk dapat duduk bersama merumuskan penyelesaian dampak sosial Waduk Jatigede dengan warga masyarakat OTD Jatigede yang tergabung dalam FK-OTD Pembangunan Waduk Jatigede.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang diwakili Wakapolres Kompol Asep Agustoni mengatakan agar FK-OTD menjaga silaturahmi, menenangkan diri, menjaga situasi kamtibmas di Sumedang.

“Saya juga menyampaikan pesan berupa

, guna meringankan beban perekonomiannya,” ungkap Wakapolres.

 

Penyerahan Bingkisan dari Kapolres Sumedang Melalui Wakapolres, Kompol Asep Agustoni Sumedang Kepada Warga FK-OTD

 

“Kami membagikan bantuan sebayak seratus paket sembako kepada warga OTD Jatigede yang sedang melaksanakan aksi demo tersebut,” terangnya.

Seperti diketahui, kegiatan aksi unjuk rasa warga FK-OTD  Jatigede dikarenakan adanya kesulitan dalam melakukan pendaftaran GS yang dirasa kurang adil, padahal pelaksanaan sidang di PN Sumedang sebelumnya tidak ada kendala dan berjalan sesuai prosedur.

Terpantau, selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta menerapkan protokol kesehatan.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *