Penerapan Patuhi Prokes di Wilayah Banyuresmi
Oleh: Elis Rosita
Garut – Kegiatan untuk Penerapan Patuh Prokes di Wilayah Kecamatan Banyuresmi dalam rangka menindak lanjuti Inmendagri Nomor 63 tahun 2021.
Giat Yustisi dalam Rangka Penerapan Prokes, dilaksanakan di Sekitaran Jalan Raya Kec. Banyuresmi Kab. Garut, Kamis (23/12).
Adapun sasarannya, yakni para Pengendara R2 maupun pengendara R4 yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
Polsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ menghimbau kepada warga agar tetap melaksanakan Prokes 5 M dan Vaksinasi guna untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kec. Banyuresmi Kab. Garut.
Selain itu, memberhentikan pengendara R2 atau R4 yang tidak memakai masker dan menghimbau supaya selalu menggunakan masker, guna memustus mata rantai covid 19.
Dalam giat yustisi tersebut, Polsek Banyuresmi memberikan masker kepada pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai masker.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personil yang dilibatkan sebanyak 9 orang terdiri dari Polsek Banyuresmi, Koramil Banyuresmi dan Satpol PP Kecamatan Banyuresmi.