Bupati Garut Lantik 38 Pejabat Administrasi dan Satu Pejabat Fungsional

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

 

Rudy Gunawan melantik 38 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrasi dan Satu Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Garut di Aula Rapat Setda, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (7/2/2022).(Foto: Deni Septyan/ Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik 38 PNS sebagai pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara. Pelantikan sendiri terpaksa dilaksanakan di Aula Rapat Setda, menyusul hujan yang terus mengguyur sejak pagi, bersamaan dengan pelaksanaan apel pagi gabungan terbatas, Senin (7/2/2922).

Dari 38 pejabat yang dilantik, Doni Adam Mokhamad Ramdhan, dipromosikan sebagai Camat Pekenjeng. Sedangkan penggantinya adalah Hendra Hidayatulloh, yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Subbagian Umum Bappeda, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 821.23-421 Dukcapil Tahun 2022, dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrator Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut,  yang diduduki sebelumnya oleh Doni. Sedangkan satu pejabat fungsional, yaitu Budi Suhardiman, melalui Keputisan Presidn RI,  nomor 58/M Tahun 2021, dilantik sebagai Guru Ahli Utama.

Dalam sambutan pelantikannya, Bupati Rudy mengucapkan selamat kepada ASN yang telah dilantik. Ia berharap, para ASN yang telah dilantik dapat membuktikan kemampuannya dengan berbagai prestasi yang luar biasa.

“Saudara sebelum 5 tahun yang pendidikan non STPDN mungkin bisa dipromosikan sebagai camat, tapi yang mempunyai prestasi yang luar bisa, saya tidak akan mendengar dari camatnya tapi saya akan mendengar dari masyarakat, bisa dibuktikanlah dengan suatu karya yang nyata, inovasi, atau inisiatif kerja yang harus lebih menonjol,” katanya.

Rudy menyebutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Garut memerlukan dukungan dari berbagai stakeholder, terutama di luar pemerintahan. Berkaitan dengan hal tersebut, Rudy mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkoordinasi dengan stakeholder di luar pemerintahan.

“Oleh sebab itu, saudara-saudara sebagai Aparatur Sipil Negara diwajibkan mengadakan komunikasi yang konstruktif di dalam rangka mendukung pemerintahan, sedangkan saudara-saudara sendiri, pedoman saudara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara mendapatkan kenaikan jabatan diukur oleh SKP,” ucap Bupati Garut.

Di sisi lain, Rudy menyampaikan, kenaikan jabatan ASN diukur oleh Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Menurutnya, SKP harus menjadi pengendali atau penilai sebuah kinerja para pegawai termasuk kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Berikut terlampir 37 pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Garut, Nomor 821.2/Kep.161-BKD/2022.

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *