Keberlangsungan TPS3R Tergantung dari Peran Serta Pemerintahan Setempat

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

kanan: Kabid Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Garut, Taufik Buldani. (Photo: Istimewa – grahabignews.com)

Garut – Masalah sampah, masalah krusial yang melanda dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah terus berupaya menekan tingginya tingkat sampah di Indonesia, salah satunya dengan program TPS-3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle).

Tidak tanggung, Pemerintah dalam pembangunan TPS3R beserta fasilitas pendukung, penyusunan dokumen kesiapan teknologi, dan penyiapan kelembagaan pengelola TPS-3R.

Tujuannya tidak lain, untuk mengurangi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), karena terlebih dahulu di olah di tingkat Desa/Kelurahan, Begitu juga di Kabupaten Garut.

Menurut Taufik Buldani selaku Kabid Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Garut didampingi Agus Ramdan, S.IP sebagai Fungsional teknik penyehatan lingkungan menjelaskan, bahwa beberapa desa telah di bangun TPS3R diantaranya di Kecamatan Bayongbong, Kadungora, Cisurupan dan lainnya.

Agus Ramdan, S.IP sebagai Fungsional teknik penyehatan lingkungan Pada Bid. Kebersihan. (Foto: Rudi Herdiana – grahabignews.com)

Tambah Taufik, Program TPS3R yang bersumber dari DAK, bukan hanya fasilitas pendukung saja, namun berikut biaya operasional selama satu tahun. Selepas satu tahun, diharapkan TPS3R mampu berjalan secara mandiri, karena sudah di beri modal di awal pendiriannya.

Diperjelas Agus Ramdan, bahwa beberapa TPS3R sampai sekarang masih berjalan, semisal di Kec. Cisurupan, sedangkan untuk TPS3R di Desa Banjarsari Kec. Bayongbong dikelola secara individu oleh pegiat setempat. “Alhamdulillah, TPS3R di Desa Banjarwangi masih berjalan karena dilanjutkan oleh pegiat setempat,” imbuhnya, Senin (04/04).

Kendala yang dialami, umumnya setelah satu tahun harus ada peran dari pemerintahan desa/kelurahan, guna melanjutkan pengelolaan TPS3R, tentunya dengan dukungan dana dari anggaran desa/Kelurahan. Sayangnya, beberapa desa kurang memfasilitasinya, sehingga pengelolaan sampah di TPS3R tertatih-tatih.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya terus melalukan sosialisasi sekaligus sharing dengan para pengelola TPS3R, terkait permasalahan yang dihadapi termasuk solusinya, juga pembinaan SDM tentang pengelolaan sampah.

Adapun syarat pendirian TPS3R adalah pengajuan dari masyarakat melalui desa, pembentukan anggota pengelola dan paling penting yaitu ketersediaan lahan minimal 200 meter persegi dengan status tanah yang jelas.

Di akhir wawancara, Agus menyebutkan untuk tahun ini direncanakan akan dibangun 4 TPS3R di Kecamatan Pangatikan, Talegong, Tarogong Kidul dan Kecamatan Pasirwangi.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *