Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022.
Oleh: Rudi Herdiana
Garut – Guna meningkatkan perekonomian masyarakat di tingkat Pedesaan, Bumdes memiliki peranan yang penting. Tentunya, setiap Perusahaan mesti mempunyai legalitas formal.
Sejalan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Garut gandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Kamis (28/07) menggelar Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022 untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kegitan tersebut bertempat di Aula Lantai tiga Bank BJB, Jalan Jenderal Ahmad Yani kecamatan Garut Kota. Acaradi hadiri Kepala Dinas DPMPTSP Wahyu Dijaya, sekaligus tampil sebagai narasumber, Kepala Dinas DPMPD, H.Wawan Nurdin Didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Idad Badrudin S.E dan 65 perwakilan beberapa anggota BUMDES.
Kepala DPMPTSP Wahyu Dijaya saat ditemui sejumlah awak media menyampaikan, hari ini perkembangan ekonomi lebih rill dilapangan, cuman berkaitan dengan akses regulasi. “Kalau AHU mereka sudah punya, tapi namanya usaha harus dilengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) makanya sosialisasi ini lebih kepada sosialisasi BUMDES,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut H.Wawan Nurdin, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Idad Badrudin S.E menyampaikan sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022. Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang saat ini dilaksanakan diikuti 65 Badan Usaha Milik Desa.
“ Untuk saat ini baru 65 BUMDES yang baru memperoleh gambaran umum sistem OSS, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” terangnya
Sambung ia, Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan Perizinan Berusaha di daerah pasca terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Pelaku Usaha di Kecamatan.
“ Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha. bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA,” pungkasnya.
Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut – Semangat pengabdian dan kerja keras terus ditunjukkan oleh prajurit… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, kegiatan pelayanan… Read More
Oleh : Yani Supriatna, MP Grahabignews.com.Garut – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perumahan dan Permukiman… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut… Read More
Oleh : Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut - Berdasarkan kecintaan kepada seni, apalagi di tunjang dengan… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan Pengarahan kepada… Read More