Ketua FKDM Garut tandaskan Harus Dibentuk Kembali Kepengurusan FKDM Tingkat Kecamatan
Liputan Khusus
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Garut – Rapat Koordinasi Mempertegas Peran FKDM Sebagai Organisasi Mandatori Mitra Strategis Bakesbangpol Kabupaten Garut, dilaksanakan di Tiluwan Coffee Jln. Otosta Paseban No. 275 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (09/08/2022).
Dihadiri oleh Kabankesbangpol Kabupaten Garut, Drs. Nurodhin, M.Si., Kepala Bidang Pengawasan Dini (Wasdin), Febri Febrianto, Ketua FKDM, Risan Sugiyasin, M.Pd., Sekretaris, Andri Rahmandani, SE., dan seluruh jajaran kepengurusan FKDM.
Pada pukul 11.55 WIB, acara dibuka oleh Sekreataris FKDM, Andri Rahmandani, SE., bahwa pada kesempatan tersebut selain bersilaturrahmi juga disebutkan rangkaian acara diantara sambutan dari Ketua FKDM, Kabankesbangpol dan sesi Diskusi diiringi harapannya agar acara bisa berjalan dengan lancar.
Ketua FKDM Kabupaten Garut, Risan Sugiyasin, M.Pd., dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pihak Kesbangpol yang telh menghadiri acara tersebut juga kepada seluruh jajaran kepengurusan FKDM.
Sebelum menjelaskan terkait peran dan fungsi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) , disinggung olehnya tentang pergantian Kaban dan Kabid Wasdin, maka pada kesempatan tersebut selain bersilaturahmi, dan Rakor ini bisa dilaksanakan.
“Tema pada acara rapat koordinasi ini adalah Mempertegas Peran FKDM Sebagai Organisasi Mandatori dan Mitra Strategis Bakesbangpol Kabuoaten Garut,” ujarnya.
Ada 2 makna dari kegiatan ini lanjutnya, yaitu berkaitan dengan masalah kinerja FKDM yang bertugas mencari, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
Selanjutnya kata dia, berkenaan dengan tugas FKDM, adalah memberikan laporan informasi dan Rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh Bupati Garut selaku Kepaa Derah perlu mendapatkan informasi, rekomendasi dari FKDM untuk berbagai tindakan dan kebiajakn yang mungkin saja terjadi di Kabupaten Garut dengan ruang lingkup Politik, Ekomi, Sosial, Budaya, Ketahanan, dan Keamanan.
Hal ini kata Risan merupakan konsolidasi organisasi internal dan eksternal, bahwa FKDM ini sebagai organisasi mandatori yang melaksanakan sebagaian kewenangan Pemerintahan Daerah yang tidak bisa dilaksanakan oleh Pemda dan meminta bantuan masyarakat sehingga terbentuk FKDM ini.
FKDM ini sebagai mitra strategis Badan Kesbangpol dan tentu saja perlu digaris bawahi bagaimana FKDM dengan Bakesbangpol sebagai mitra strategis artinya bahwa kita harus membangun sinergi yang baik.
Ketua FKDM Kabupaten Garut mengakui bahwa pihaknya kehilangan mata rantai dengan 42 FKDM tingkat Kecamatan yang dulu pernah dibentuk, namun seiring berjalannya waktu dengan pergantian kepengurusan sampai sekarang kepengurusan FKDM tingkat Kecamatan terkendala.
Ditandaskan Risan, surat Menteri Dalam Negeri Nomor 60/2172/Polhum terkait dengan pelaksanaan Kewaspadaan Dini Daerah, bahwa Gubernur, Bupati, Walikota harus melaksanakan pembentukan atau mengaktifkan FKDM Kabupaten/Kota, kecamatan hingga tingkat Desa/kelurahan.
“Jujur, kami sekarang kehilangan mata rantai dengan FKDM tingkat Kecamatan yang dulu sudah dibentuk, dan kiranya kepada Bapak Kaban Kesbangpol yang hadir pada kesempatan ini, kita berupaya agar kepengurusan FKDM di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan bisa diaktifkan kembali,” ungkpnya.
Makna ke dua dalam kegiatan ini adalah, masih kata Risan Sugiyasin, Pemerintah Derah juga berdasarkan surat tersebut Mendagri terebut harus mengalokasikan anggaran untuk Forum Kewaspadaan Daerah dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. Untuk itu kepada pihak Kesbangpol Kabupaten Garut, dirinya berharap agar masaah logstik ini bisa diperhatikan, pungkas Risan.