Kapolres Purwakarta Perintahkan Jajarannya Meningkatkan Patroli Di Jam Rawan

Share posting

Oleh : Laela

Kapolres Purwakarta Perintahkan Jajarannya Meningkatkan Patroli Di Jam Rawan (foto oleh Laela-grahabignews.com)

Purwakarta – Guna mencegah terjadinya kejahatan konvensional, diantaranya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), aksi premanisme dan genk motor,  Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain menginstruksikan kepada jajarannya meningkatkan patroli di jam rawan.

“Kita perintahkan seluruh anggota yang melaksanakan piket baik di Polres maupun di Polsek jajaran untuk senantiasa melakukan kegiatan patroli dijam-jam rawan untuk mencegah kejahatan terutama penjambretan, Curat, Curas, Curanmor dan kejahatan lainnya di lingkungan masyarakat, seperti perumahan atau perkampungan,” ucap Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, Sabtu (13/8 2022).

Kapolres mengatakan, patroli ini bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, memberikan rasa aman dan mencegah terjadi kejahatan saat masyarakat tengah beristirahat atau beraktivitas.

“Kami selaku jajaran Polres Purwakarta selalu berusaha memberikan pelayanan  terbaik kepada masyarakat. Kegiatan Patroli jam rawan tersebut dilakukan sebagai jawaban strategis Harkamtibmas sekaligus jaminan keamanan agar masyarakat bisa tidur nyenyak dengan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif,” tegas Edwar.

Kegiatan patroli rutin, terutama pada lingkungan masyarakat dan jam rawan malam hari agar masyarakat merasa aman dan nyaman adanya kehadiran anggota Polri di lapangan dalam menjaga wilayahnya tetap aman kondusif.

“Kami terus mengingatkan, personel Polres Purwakarta dan Polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan patroli rutin ini. Utamanya  jam-jam rawan tindak kriminalitas,” Kata perwira polisi ramah itu.

Edwar meminta, para anggotanya tidak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kriminal dan orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Jangan segan-segan berikan tindakan tegas bagi yang meresahkan masyarakat melanggar hukum,” Ucap Edwar.

Edwar menjelaskan, yang dimaksud tindakan tegas itu beragam. Mulai dari tindakan tangan kosong hingga tembakan senjata api jika dianggap membahayakan keselamatan.

“Lebih tepatnya penggunaaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Jadi tidak mesti tembakan, tapi mulai dari kendali tangan kosong sampai dengan tembakan manakala membahayakan keselamatan petugas atau masyarakat,” Tegasnya.

Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan untuk membuat efek jera dan mencegah terjadinya tindak kejahatan lain.

Edwar mengaku, pihaknya  fokus pada tindakan pencegahan dengan mengerahkan seluruh anggotanya untuk patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Purwakarta.

Hal itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memberikan syok terapi dan menutup ruang terjadinya aksi-aksi kejahatan di masyarakat.

“Preventif penggalangan kekuatan untuk syok terapi membatasi ruang gerak bagi yang coba-coba melakukan kejahatan di Kabupaten Purwakarta,” Tegas AKBP. Edwar Zulkarnain.

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *