Oknum Para Pencari Calon Pekerja Dengan Permintaan Uang Berbagai Modus Marak Di Purwakarta

Share posting

Oleh: Nurlaela

Conference Pers Terkait Kasus Penipuan Pada Pencari Kerja, Kamis (25/08). (Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Purwakarta – Hati-hati dengan maraknya penawaran kerja di suatu Perusahaan dengan permintaan uang untuk administrasi dan lainnya.

Sudah banyak korban di Purwakarta dengan berbagai modus tidak jera sejak lama, menimbulkan banyak persoalan bahkan fitnah jika kita membiarkan mereka beraksi.

Bisa saja awalnya baik dengan kita berakhir rusak dengan pelanggaran yang lakukannya, permintaan untuk dicarikan calon pekerja dengan kata-kata manis berkembang dengan kebusukan pelaku yang gila harta tanpa berpikir dampak kemudian.

Tidak jarang dengan berbagai kepedihan serta bertambahnya kesulitan para korban, mereka pinjam uang sana-sini dengan harapan agar bisa bekerja, berujung bunga pinjaman yang membengkak berlipat, sudah susah tambah susah karena diantaranya, fakta di lapangan mereka dari kalangan miskin bermodal kepercayaan dengan harapan masa depan lebih baik.

(Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Kenyataan tidak semanis pertemuan awal dengan para pelaku oknum kejahatan demikian, sebelum terlambat lebih baik antisipasi, bukan tidak mungkin para oknum mendekati dengan harapan melancarkan akal bulusnya semata demi keuntungan pribadi atau oknum lainnya yang bekerjasama dalam kejahatannya.

Salahsatu bukti, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, menangkap dua orang pria berinisial RTS (50) warga Kabupaten Purwakarta dan S (42) warga Kabupaten Karawang, terkait kasus penipuan dengan iming-iming masuk kerja di sebuah perusahaan besar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, pelaku menawarkan kepada seluruh korbannya bisa bekerja di PT. Summi Rubber Indonesia dan PT. Astra Daihatsu Motor dengan membayar sejumlah uang lebih dulu.

“Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat Adm,” jelas Edwar, Kamis (25/8/ 2022).

Kapolres menerangkan, para korban yang percaya kemudian masing-masing korban menyerahkan uang administrasi sebesar Rp.10 juta rupiah dengan total uang yang di serahkan sebesar Rp.30 juta rupiah kemudian dibuatkan tanda bukti penyerahan uang.

(Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

“Setalah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT.Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. Akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan yang di janjikan serta uang tidak dikembalikan,” ucap Edwar.

Selain menjanjikan di PT.Summi Rubber Indonesia, kepada korban lain para pelaku menjanjikan masuk kerja di PT.Astra Daihatsu Motor dengan syarat menggunakan biaya ADM Sebesar Rp.12 Juta rupiah. Karena merasa percaya maka korban memberikan uang tersebut.

“Namun hingga batas waktu yang di janjikan oleh pelaku tidak ada, dan uang yang diserahkan para korban tersebut tidak di kembalikan. Jadi pelaku bukan hanya bisa memasukkan ke PT.Summi Rubber Indonesia, namun pelaku menjanjikan bisa masuk di PT. Astra Daihatsu Motor,” tutur Edwar.

Kapolres katakan, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

(Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

“Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S di amankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp. 42 Juta Rupiah,” ujarnya.

Menurut Kapolres, Berdasarkan keterangan para pelaku, melancarkan aksinya di awal tahun 2022 dengan jumlah korban mencapai kurang lebih 40 orang dan masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp. 10 Juta Rupiah.

“Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum membuat laporan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp. 400 juta rupiah,” ungkap Edwar

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan. “Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkas AKBP. Edwar Zulkarnain.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *