Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut Sigap Ungkap Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung Pada Adiknya Sendiri

Share posting

Oleh ; Wishnoe Ida Noor

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut Siigap Ungkap Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung Pada Adiknya Sendiri (foto oleh Plh.Kasubbag Humas Polres Garut-grahabignews.com)

 

Garut – Selasa (26/5) Sebagaimana diketahui, bahwa warga masyarakat Garut, khususnya di Desa Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan, sempat dibuat geger dengan kejadian penganiayaan yang diakukan oleh seorang kakak pada adiknya, dan telah dilansir oleh rekan-rekan Pers melalui medianya masing-masing, baik lokal maupun Nasional, cetak maupun onlne.

Patut diacungi jempol, bahwa kesigapan Unit Resmob  Sat  Reskrim Polres Garut di dalam mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh QA (27 th) kakak kandung WS (21 th) yang menjadi korban, sehingga meninggal dunia, mereka adalah warga Perum Suci Permai RT 02 RW 07, Desa Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan.

Melalu Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda H Muslih, S.H., bahwa kejadian korban penganiayaan tersebut pada hari Sabtu (23/5) berhasil diungkap pada hari Minggu 24 Mei 2020 sekira Pukul 02.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut mendapat informasi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/228/V/2020/JBR/RES GRT Tanggal 24 Mei 2020 , dengan pelapor Teguh Sabariman , bahwa di duga pelaku sedang berada di rumahnya di Perum Suci Permai Rt. 02 Rw. 07 Des. Suci Kaler Kec. Karangpawitan Kab. Garut, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut yang di pimpin AIPTU Purnomo, S.H., langsung mengamankan pelaku, dan segera ditindak lanjut.

Secara runut Ipda Muslih memaparkan, bahwa waktu kejadian dan TKP terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira Pukul 23.30 WIB di Perumahan Suci Permai RT. 02/ RW. 07, Ds. Suci Kaler, Kec. Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasubbag Humas Polres menjelaskan, bahwa ketika Korban duduk di atas kasur, korban menggangu pelaku dengan ucapan kasar dan melawan ibu pelaku, kemudian pelaku menegur, akan tetapi korban malah melawan sambil menantang berkelahi kepada pelaku , kemudian korban memukul wajah  pelaku 1 (satu ) kali dengan tangan kosong juga ucapan kasar.

Karena pelaku terdesak kemudian pelaku mengambil pisau ke dapur dan menusukan pisau ke bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali sampai pisau patah dan korban tergeletak di kasur kemudian ibu pelaku membawa korban ke rumah sakit, akan tetapi korban meninggal dunia di perjalanan.

“Atas perbuatannya, QA di kenakan Pasal 351 KUHP  dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara”, pungkah H. Muslih.

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *