Kajian Ketua LKTKN Terkait BANK Bermasalah Di Garut
Oleh : Andri Mrd

Kontroversi terkait tindakan penyelamatan Bank intan jabar ( BIJ ) hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar. Berbagai kalangan menilai, bahwa tindakan penyelamatan merupakan tindakan yang tidak tepat karena tindakan penambahan penyertaan modal untuk BIJ tidak menyebabkan dampak sistemik terhadap stabilitas perbankan dan ekonomi secara keseluruhan. Hal tersebut didasarkan pada kondisi krisis yang dialami pada saat ini.
Kalangan yang lain menilai, bahwa tindakan penyelamatan BIJ tidak tepat karena tidak akan berdampak sistemik karena ukuran BIJ yang relatif kecil. Mengingat tindakan yang telah dilakukan pemerintah adalah tindakan berulang ulang dalam menyelamatan BIJ, perdebatan antara ada dan tidak adanya dampak sistemik akibat kebijakan penutupan BIJ sulit dipecahkan dengan metode ekonomi yang lain, seperti metode survei atau kajian terhadap data sekunder. Oleh karena itu, kajian ada atau tidaknya dampak sistemik yang ditimbulkan penutupan BANK INTAN JABAR menarik untuk dikaji secara ilmiah melalui metode percobaan ekonomi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dampak kebijakan penanganan bank bermasalah terhadap variabel ekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan penanganan bank bermasalah yang dikaitkan dengan kondisi ekonomi (kondisi krisis dan kondisi normal) dan ukuran bank bermasalah (relatif kecil ataukah relatif sama besarnya ukuran bank bermasalah tersebut dengan bank lain pada umumnya). Variabel ekonomi tersebut terdiri dari suku bunga deposito, total deposito, suku bunga kredit, total pinjaman, tingkat pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, para pemegang saham diharapkan mampu menjawab kontroversi dampak sistemik dan nonsistemik akibat kebijakan penutupan atau penambahan modal terhadap BANK INTAN JABAR. Data yang digunakan pada penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah data hasil simulasi percobaan ekonomi. Sedangkan data sekunder yang digunakan data Statistik Perbankan tahun 2022, data Rasio-rasio Keuangan Pokok Perbankan tahun 2022, data Suku Bunga Simpanan Berjangka Per tahun, dan data Suku Bunga Pinjaman Per tahun.
Data-data tersebut digunakan sebagai acuan dalam menentukan kondisi awal percobaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Rancangan yang mengkelompokan 3 Faktor dengan menggunakan analisis ragam ANOVA. Metode analisis data tersebut digunakan untuk melihat pengaruh dan interaksi antara ketiga faktor, yaitu
- kebijakan penanganan bank
- kondisi ekonomi
- ukuran bank bermasalah terhadap respon suku bunga deposito total deposito, suku bunga kredit, total pinjaman, tingkat pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi.
Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara bank dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bagaimana kewenangan dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi bank yang bermasalah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:
- Bahwa hubungan hukum bank dengan nasabah diatur oleh suatu “Perjanjian”. Hal ini dapat disimpulkan antara lain dari Pasal 1 ayat (5) UU No. 10 Tahun 1998. Selain itu hubungan hukum bank dengan nasabah juga didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu ‘hukum dan kepercayaan’. Sedangkan hubungan antara bank dalam hal ini Bank Indonesia dengan OJK bahwa OJK masih memiliki hubungan khusus dengan Bank Indonesia terutama dalam pengaturan dan pengawasan perbankan.
- Bahwa kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam mengatasi bank yang bermasalah adalah diatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. (“UUBI”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009. Juga diatur dalam Pasal 29 Ayat (2,3 dan j0 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang Prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha perbankan. Bank Indonesia tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bank yang bermasalah atau bank gagal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, maka Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan tugas pengawasan terhadap bank yang bermasalah setelah menyampaikannya atau memberitahukannya secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK sesuai dengan bunyi Pasal 40 ayat (1) OJK.
Kewenangan Bank Indonesia Dalam Penyelesaian dan Penanganan Bank Gagal (Failing Bank) Setelah Terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (Kajian Normatif Pasal 33 UU No. 23 Tahun 1999 jo Pasal 37 UU No. 1
Dalam kajian ini ketua LKTKN Garut membahas mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam penyelesaian dan penanganan bank gagal oleh LPS apabila dikaitkan dengan independensi BI dalam melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank. Hal ini dilatarbelakangi oleh dibentuknya LPS pada tahun 2005 yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan dan menangani bank gagal.
Padahal di sisi lain, BI sebagai bank sentral dalam menjalankan tugas mengatur dan mengawasi bank juga berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap bank yang dinilainya membahayakan kelangsungan usahanya dan atau perekonomian nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum, khususnya yang berkaitan erat dengan dunia perbankan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis yaitu dengan cara memberikan gambaran-gambaran dan penjabaran permasalahan yang ada untuk kemudian dianalisis dengan teori-teori dan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Sumber data dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yaitu peraturan perundangundangan tentang perbankan, badan hukum sekunder yaitu penjelasan dari badan hukum primer dan sekunder.
Berdasar hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu bahwa setelah terbentuknya LPS, dalam hal bank gagal tersebut tidak berdampak sistemik maka BI sudah tidak berwenang, tetapi bila bank gagal tersebut berdampak sistemik, BI sebagai anggota dari Komite Koordinasi berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam penanganan bank gagal tersebut.
Untuk jawaban permasalahan kedua, bahwa penyelesaian dan penanganan bank gagal oleh LPS itu tidak melanggar batas independensi BI dalam menjalankan tugas mengatur dan mengawasi bank sebab dalam menjalankan penyelesaian dan penanganan bank gagal harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan perbankan yang berlaku. Menyikapi permasalahan di atas, maka hendaknya BI lebih meningkatkan koordinasi dengan LPS karena BI merupakan Bank Sentral Indonesia dan meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi bank gagal. Penyelesaian dan penanganan bank gagal oleh LPS tidak boleh melanggar independensi BI dalam melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank termasuk dalam pembuatan peraturan LPS. Pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tersebut harus jelas dan tidak boleh melampaui kewenangan lembaga lain, terutama terkait dengan rencana pembentukan lembaga pengawasan keuangan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsinya.
Sementara menurut peraturan BI No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 april 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah ( NPL ) maksimal 5℅, dimana semakin tinggi nilai NPL melebihi 5℅ maka akan semakin rendah laba yg di Terima bank, artinya rasio NPL diatas 5℅ yaitu kredit macet lebih banyak dari pada kredit lancar.
Rasio NPL untuk mengukur performa perbankan yaitu Rasio NPL netto.
Bank bisa dikatakan sehat kalau rasio NPL nya di bawah 5% karena potensi keuntungan ( laba ) yg di dapat bank akan semakin besar.
Faktor terjadinya NPL ada 3 hal ; 1. Faktor bank, 2 faktor Debitur, 3 Faktor Eksternal.
Penyebab NPL :
- Kelemahan dalam analisa kredit
- Bank terlalu ekspansif.
- Riwayat nasabah tidak jelas
- Asal ada agunan walaupun tidak layak di agunkan
- Realisasi kredit yang tidak tepat waktu
- Plafon kredit yang tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Catatan tentang Penulis :
Andri Mrd
Ketua LKTKN Garut / Majelis BPSK Garut



