Pemberantasan Barang Kena Cukai di Kab. Garut Harus Secara Pentahelix

Share posting

Catatan Kaki

Oleh : Wishnoe Ida Noor 

Pimpinan Redaksi GrahaBigNews, Wishnoe Ida Noor (foto istimewa-grahabignews.com)

Dalam catatan kaki kali ini, Sabtu (12/11/2022) sedikit pembuka saja, bahwa setelah hampir 2 tahun kita menjalani masa-masa sulit akibat mewabahnya virus Corona/Covid -19 tentu saja semua ruang gerak kita pada masa itu serba terbatas. Bahkan hampir semua program pemerintah tidak bisa dilaksanakan secara tatap muka langsung melainkan menggunakan digitalisasi secara Zoom Meeting, dan aktifitas sekolahpun secara Daring.

Belum juga kita bernafas lega dampak dari Covid-19 pada semua bidang dalam tatanan roda pemerintahan ini, alih-alih masyarakat kembali dibuat terpuruk dengan naiknya harga BBM meskipun baik Pemerintah Pusat maupun Kabupaten/Kota memberikan konvensansi berupa BLT BBM.

Kondisi tersebut tentu saja sangat berpengaruh pada unsur ekonomi, pendidikan, dan kesehatan serta masalah sosial. Kaitannya dengan permasalahan sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) di Kabupaten Garut, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) gelar sosialisasi Rokok Ilegal, Selasa (08/11/2022) di Tirtagangga Hot Spring Resort Jl. Raya Cipanas No. 13 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (08/11/2022) waktu lalu itu apa?

Tentu saja ada, karena di dalamnya berpotensi komplik dan dilematasi, harga beli berbagai kebutuhan masyarakat kian tinggi sementara pendapatannya kurang memadai, sehingga berpotensi pada suatu tindakan yang bisa dikatakan menyalahi aturan. Salah satu contohnya adalah dengan maraknya dijual merk-merk rokok illegal dengan harga murah tentu saja bagi para perokok akan bersika ekonmis yang penting masih bisa merokok.

Hal ini yang pernah dikatakan oleh Sekretaris Satpol PP, Iwan Rustandi, S.Ip yang menegaskan bahwa Peredaran Rokok Ilegal di Kab. Garut Sangat Tinggi Sekali dihadapan semua tamu undangan yang dihadiri oleh Disapol PP Jawa Barat, Kasat Satpol PP Kabupaten Garut, Drs. Bambang Hapid, A.M.Si.,  melalui nara sumber dari Bea Cukai Tasikmalaya dan Jawa Barat, para pengusaha, pengrajin, pedagang, IWAPA, Aparatur, Mahasiswa, pelajar, jurnalis/Pers, dan masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Garut pada tahun 2022 ini sudah melakukan berbagai sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Garut, termasuk di dalamnya terkait penggunaan DBHCT, yang direalisasikan melalui 3 tahap yaitu melalui tatap muka, media elektronoik dan sosialisasi melalui zoom di beberapa titik dengan harapan sosiaisasi DBHCT ini informasinya bisa diserap oleh masyarakat terutama terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kabupaten Garut dimana peredarannya sangat tinggi sekali.

Menurut pihak Satpol PP Kabupaten Garut, bahwa DBHCT ini digunakan untuk peningkatan bahan baku untuk peningkatan  kesejahteraan maayarakat, pembayaran Premi BPJS warga masyarakat Kabupaten Garut, dan pembangunan sarana kesehatan diantaranya pembangunan Rumah Sakit Malangbong, Puskesmas PONED Pamulihan, Pameungpeuk dan beberapa titk lainnya, serta Jaring Pengaman Sosial dalam implementasi pemberian bantuan pada masyarakat.

Sedangkan terkait pemberantasan BKC berdasarkan PMK 215, bahwa Bupati mengkoordinasikan kegiatan pemberantasan/ penegakkan hukum BKC ini antara Satpol PP bersama aparat hukum yaitu Polri, TNI, dan BIC denggan pengumpulan informasi yang dimulai dari bulan Maret.

Dalam penegakkan hukum ini diharapkan bisa disosialisasikan bersama-sama di lingkugannya masing-masing rokok sudah sangat berbahaya dikonsumsi oleh masyarakat sebagaimana yang tertera dalam layanan  peringatan dari tiap-tiap kemasan produk rokok. “Meskipun bagi para perokok bahwa merokok itu pilihan tapi membayar pajak adalah kewajiban,” tandasnya, dan entu saja pengendalian barang-barang yang berpotensi berbahaya ini harus dikendalikan dan melalui cukai ini pengendaliannya,.

Satuan Polisi Pamong Praja dalam menggunakan DBHCT ini sangat kecil diberdayakan untuk keperluan lain dan SKPD yang lain di dalam penggunaan DBHCT sangat berkaitan dengan tugas dan fungsinya, dan melaksanakan standar pelayanan minimum.

Gempur Rokok Ilegal Slogan Singkat, Syarat Makna Dari Para Narasumber Bea Cuka Tasikmalaya merupakan inti dari pemaparan beberapa nara sumber baik dari Cukai Tasikmalaya dan Jawa Barat juga Satpol PP Jawa Barat.

Pemateri Muhamad dari Cukai Tasikmalaya secara singkat namun padat memaparkan terkait cukai khususnya hasil tembakau dari mulai pengertian cukai, tugas pokok dan fungsi bea cukai yaitu disikapi dengan revenue collector yaitu mengoptimalkan penerima anggaran melalui biaya masuk, biaya keluar, pajak dalam rangka impor, pungutan ekspor dan cukai melaui tindakan-tibdakan dan inovasi.

Selanjutnya dijelaskan lagi terkait Community Protector, pelindung dari masyarakat dari barang yang dilarang dan dibatasi. Sedangkan Trade Facilitator memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif. Sementara Industrial Assistance merupakan fungsi untuk memberikan dukungan kepada industry dalam negeri dengan tujuan mencapai keungulan kompetitif.

Dijelaskan juga terkait UU Cukai Nomor 39 tahun 2007 yaitu pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai karakteristik dan sifat tertentu dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 UU Cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, perlu diawasi dan fungsinya secara regulared dan budgetair. “Objek cukai dalam APBN ada 3 yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau,” jelasnya.

Ada 12 jenis cukai tembakau dengan golongan dan tarifnya dijelaskan oleh Muhamad, dari mulai SKM (Sigaret Kretek Mesin), SKT (Sigaret Kretek Tangan), SKTF ( Sigaret Kretek Tahan Filter) dan lainnya.  “Mari gempur rokok illegal, karena berdampak pada tingkat konsumstifnya perokok untuk itu jangan menjual rokok illegal, saling mengingatkan bahaya rokok illegal, jika memilki informasi terkait rokok illegal bisa melaporkannya pada Satpol PP terdekat atau melalui Bea Cukai Tasikmalaya.

Didin Samsudin, Humas Bea Cukai Tasikmalaya sebelumnya melakukan simulasi kepada para peserta sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Roko Ilegal, kemudian penjelasan jenis pita cukai seperti serupa tapi tak sama.

Penjelasannya melanjutkan secara detail dari pemaparan dari pemateri Muhamad dengan simulasi, agar para peserta bisa memamahaminya dan ketika ditemukan cirri-ciri yang di duga rokok illegal bisa melakukan edukasi pada masyarakat. “Didalam pita cukai itu penting diketahui sebagai dkumen sekuriti, memiliki bentuk fisik, dan spesifikasi,” jelasnya.

Mari bersama-sama kita Gempur Rokok Ilegal dengan melaporkannya pada kami bisa si FB ataupun Twitter dan layanan 082118280256.

Peran Dispol PP dalam penggunaan Anggaran DBHCT Bidang Penegakkan Hukum di Jabar terkait Peran Dispol PP dalam penggunaan Anggaran DBHCT bidang penegakkan hukum disampaikan oleh Gatot Sambas Junaedi, M.Si.

Bahwa, UU 23 tahun 2014 selain menegakkan Perda juga menjaga Kantribumkanmas, Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Satpol PP dibentuk untuk menegakan Perda dan Perkada, menyelenggatakan ketettiban umum dan ketentraman, serta.menyelenggatakan perlindunhan maayarakat dengan kewenangannya.

Sosialisasi yang telah dilakukan oleh Satpol PP Jabar di 22 Kabuparen dan Garut diantaranya ke beberpa kecamatan (pull inbox sosialisasi), dan dari tanggal 12 Juli-30 September 2022 ada 64 merk rokok ilegal yang telah dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan rata-rata adalah jenis rokok polos tanpa cukai dan  rokok salah peruntukan.

Pihaknya usai melakukan sosialisasi dan operasi bersama di Kecamatan Bayongbong dan Cikajang.

Sebagai bahan studi banding, bahwa di Jawa Timur sudah meluncurkan aplikasi rokok ilegal Sirolek, dan analisa di lapangan sangat sulit mengindentifikasi rokok ilegal kecuali rokok polos yang mudah di identifikasi. Untuk Kabupaten Garut sendiri lanjutnya, ada 12 Merk  rokok illegal yang ditemukan dari beberapa titik.

Pihat Satpol PP Jawa Barat mengajak semua pihak untuk mentaati aturan. Sebagai warga Negara yang baik, mari kita mentaati aturan.

Artinya, bahwa dengan telah dilaksanakannya sosialisasi tersebut saya kira bukan hanya tugas dari pihak Satpol PP dan pihak Bea Cukai Jawa Barat semata, melainkan secara pentahelix termasuk kita selaku jurnalis/wartawan dengan memberikan informasi yang mengedukasi masyarakat agar mereka dapat merubah mindset ke arah yang lebih baik dan positif.

Dengan telah diselenggarakannya acara Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) oleh Satpol PP Kabupaten Garut, dan para narasumber dari Bea Cukai Tasikmalaya serta Jawa Barat melibatkan kami para jurnalis/wartawan, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya selain menambah wawasan, saling bertransformasi informasi guna mengedukasi masyarakat, dan bermanfaat.

Catatan :

–  Penulis adalah Pimpinan Redaksi GrahaBigNews

– Sekjen DPC Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)

–  Kepala Biro Surat Kabar Mingguan Progresif

–  Dosen IMN (Non aktif), Bidang Keredaksian dan Produksi Radio Siaran

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *