Implementasi RTRW Garut Termasuk Kategori Baik

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

tengah: Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kab. Garut, Gatot Subagio, ST,.MT. (Foto: Istimewa -grahabignews.com)

Garut – Guna mengendalikan Tata Ruang di Kabupaten Garut, Pemkab Garut telah menerbitkan Perda No 6 Tahun 2019, mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut.

Hari ini, Selasa (27/12), Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kab. Garut menyelenggarakan acara Sosialisasi Evaluasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Garut, bertempat di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru Kec. Tarogong Kaler.

Dikatakan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kab. Garut, Gatot Subagio, ST,.MT., bahwa dalam Perda No 6 Tahun 2019 terdapat beberapa ketentuan tentang Struktur Ruang dan Pola Ruang.

“Hari ini kita menyampaikan Penilaian Perwujudan Tencana Tata Ruang yang sudah kita lakukan, yaitu Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang yang merupakan perwujudan dari jaringan prasarana infrastruktur dan fasilitas publik, baik yang dibangun oleh pemerintah maupun pihak lain,” jelas dia.

Selanjutnya, Penilaian Perwujudan Rencana Pola Ruang dalam bentuk peruntukan kawasan, semisal Kawasan Lindung, Kawasan Budidaya seperti kawasan permukiman, industri dan lainnya, apakah sudah terlaksana sesuai Perda tersebut?.

Diakui Gatot, hasil pemaparan Kami, nilainya masih baik dan sesuai karena jika direkap secara keseluruhan, nilainya berkisar di angka 83 persen lebih dalam 5 tahun terakhir karena Perda dikeluarkan baru kurang dari 5 tahun lalu.

Sosialisasi Evaluasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Garut, Selasa (27/12).

Jadi tandas dia, untuk mencapai nilai 100 persen dalam implementasi Perda RTRW tersebut kita masih punya waktu lebih dari 10 tahun ke depan untuk bisa terwujud tata ruang yang ideal. “Memang tadi ada beberapa catatan yang harus diperbaiki,” tutur dia.

Untuk perbaikan ke depannya, terkait Perwujudan Struktur Ruang, pihaknya akan menyampaikan kepada dinas teknis yang membidangi untuk mendorong dan memperbaiki yang kurang tersebut.

Kabid mencontohkan, dari sektor insfrastruktur transportasi, semisal ada kawasan yang memerlukan prasarana/insfrastruktur atau perlu ditingkatkan insfrastuktur yang telah terbangun tersebut.

(Foto: Istimewa -grahabignews.com)

Mekanisme Penataan Ruang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian, penilaian perwujudan tata ruang ini merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuannya agar kita tahu, apakah Tata Ruang di Kab. Garut ‘on the track’ sudah sesuai atau belum.

Hasil evaluasi ini, terang kabid, juga menjadi bahan pertimbangan, apakah sudah waktunya mengevaluasi Perda RTRW, karena secara aturan, setelah 5 tahun kita boleh mengevaluasi tata ruang, tentunya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan dengan persetujuan Pemerintah Pusat.

“Semoga bahan evaluasi ini, bisa disikapi oleh semua dinas intansi teknis untuk membuat program perencanaan pembangunan yang menyesuaikan dengan perencanaan tata ruang dalam Perda No. 6 Tahun 2019,” pungkasnya.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *