48 Pejabat Administrator Dilantik Bupati Garut

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik 48 pejabat administrator di lingkungan Pemkab Garut yang dilaksanakan di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (5/6/2023). (Foto : Moch. Ahdianysah & Bagus Syahputra/Diskominfo Garut-grahabignews.com).

Grahabignews.com, Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, dalam pelaksanaan Apel Gabungan yang dilaksanakan di  Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (05/06/2023).

Salah satu di antaranya, Rena Sudrajat, kembali dipercaya sebagai Camat Garut Kota, menggantikan Teten Sundara, yang menduduki jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan jika di akhir masa jabatannya dirinya akan lebih keras lagi, guna mencapai target yang telah ditentukan di masa kepemimpinannya. Untuk itu bupati menekankan agar pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan sebaik-baiknya

“Tentu saya ingin target-target terhadap pelayanan publik yang diukur oleh Ombudsman (tercapai), karena kita jatuh di dinas kesehatan dulu, jatuh di dinas pendidikan, jatuh juga di RSUD, kita sekarang berada dalam kondisi yang dulu kuning atas, menerima penghargaan dengan agregat mendekati 89, sekarang nilai kita sangat memprihatinkan, kita berada jalur yang memprihatinkan,” ujar Bupati Garut.

Oleh karena itu, imbuh Rudy, diakhir masa jabatannya ini ia ingin meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut, salah satunya dengan penyelenggaraan asesmen.

“Kepada kalian semua yang belum punya asesmen ini minggu ini akan ada asesmen, dan kalau tidak ada asesmen saudara tidak bisa promosi, dan tidak akan mendapatkan tempat untuk bisa mengembangkan karir saudara,” imbuhnya.

Ia juga berpesan agar para PNS di lingkungan Pemkab Garut mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan uji kompetensi, salah satunya yaitu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2923  tentang Suksesi.

Selain itu bupati menyinggung Permen PAN 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dimana dirinya telah menandatangani tentang penunjukan kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kepala BKD untuk membantu pembina kepegawaian daerah dalam melakukan asesmen terhadap ataupun kinerja masing-masing entitas.

“Dan kalau nilainya di bawah ekspektasi maka di entitas tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah, jadi kalau organisasinya jelek, tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja,” tandasnya.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *