Satpol PP Purwakarta Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye Sebelumnya Dianjurkan Mandiri

Share posting

Oleh: Nurlaela

Aulia Pamungkas, Kepala Satpol PP Purwakarta. (Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

grahabignews.com, Purwakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta  membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai tempatnya di jalan Protokol wilayah Purwakarta.

Pemasangan APK seperti spanduk dan baliho di tempat fasilitas umum dan negara, wilayah Purwakarta saat ini marak ditemukan.

Aulia Pamungkas, Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang (Kabid) Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa kepada media, Rabu (7/6/2023) di ruang kerjanya mengatakan, pemasangan APK seperti spanduk di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang K3 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa. (Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

“Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk baliho/spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang,” ungkap Teguh.

Hal itu dilakukan guna menciptakan ketertiban dan melaksanakan penegakan peraturan daerah.

“Sebelum ditertibkan, saya menghimbau kepada para pemilik alat peraga seperti spanduk, banner, atau baliho agar dapat menertibkan secara mandiri,” harapnya.

Penertiban tersebut sudah dilaksanakan sejak 1 – 5 Juni 2023 di 9 Kecamatan sisanya menyusul. Sebelum tanggal 1 Juni sudah disampaikan, apabila tidak diindahkan dalam 1×24 jam maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran guna penertiban dan bukti dikembalikan kepada pemilik.

“Rute penertiban yang sudah dilaksanakan sepanjang jalur di Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Cempaka dan Cibatu, Sukatani, Darangdan dan lainnya, menyusul wilayah Kecamatan lain hari-hari berikutnya baik itu wilayah Tegalwaru, Maniis dan lainnya,” pungkas Teguh.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *