FPPD Kab. Garut Sosilisasikan Proses Pemekaran Desa di Kab. Garut
Oleh: Rudi Herdiana

grahabignews.com, Garut – Guna memperjelas proses pemekaran desa se-Kab. Garut yang telah diajukan melalui Dinas Pemberdayaa Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Garut, Forum Panitia Pemekaran Desa (FPPD) Kab. Garut menginisiasi sosialisasi terkait pemekaran desa se-kab. Garut, di RM Sugema Kawasan Jalan Suherman.
Menurut Ketua FPPD Kab. Garut, Ade Setiawan, S.Pd menjelaskan, desa yang mengusulkan untuk pemekaran desa sebanyak 24 desa. Hari ini, Senin (31/07) diselenggarakan pertemuan sekaligus sosialisasi yaitu menyampaikan hasil dari Koordinasi DPMD Garut dengan DPMD Prov. Jawa Barat.
Tambah Ketua FPPD Garut, bahwa FPPD se-Kab. Garut ini, merupakan amanah dari desa-desa yang mengajukan pemekaran. Jadi forum tersebut, adalah jembatan antara para panitia pamekaran desa yang dibentuk oleh masing masing desa dengan DPMD.
Untuk itu, apabila ada informasi dari DPMD, maka FPPD Garut segera mensosialisasikan kepada panitia pemekaran desa. Termasuk sekarang, pihaknya bersama DPMD Garut membahas terkait proses pamekaran, hasil dari Koordinasi antara DPMD Garut dengan DPMD Prov. Jawa Barat.
Hasil sosialisasi, lanjutnya, sudah mendapat titik terang, terkait pemekaran desa di Kab. Garut. Walaupun ada Moratorium Kodefikasi, tapi proses pengajuan pemekaran desa tetap berjalan. “Saat ini, berkas dari 24 desa yang mengajukan, Alhamdulillah hampir 80% sudah selesai,” imbuh Ade.

Kesimpulan hasil Koordinasi pihak DPMD Garut, pihak DPMD Prov. Jawa Barat menunggu berkas pengajuan pemekaran desa di Kabupaten. “Kunci utamanya, Pemerintah tidak ada alasan untuk menolak pengajuan pemekaran desa yang diusulkan oleh desa desa di Kab. Garut,” ungkapnya.
“Sebetulnya Pemerintah Provinsi atau Pusat, seharusnya mengakomindir pemekaran desa, jangan sampai tidak direalisasi. Apalagi, pengajuan dari 24 desa itu, berkasnya sudah lengkap dan padat penduduk, sehingga sangat layak untuk dimekarkan,” tandas Ade.
Masih kata Ade Setiawan, dengan adanya pemekaran desa, niscaya pembangunan akan lebih merata. Apalagi, Program pemekaran desa ini, adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jadi tidak ada alasan tidak direalisasi.
Di akhir wawancara, Ketua FPPD Garut mengucapkan terima kasih kepada DPMD Garut, karena sudah mendorong dan membantu proses pemekaran desa di Kab. Garut. Kami berharap, Pemda Garut, DPRD Garut bersinergi dan sepakat agar pemekaran desa di Kab. Garut cepat terealisasi.
Sementara mewakili Kepala DPMD Garut, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada Bidang Penataan Desa, Asep Gunawan mengucapkan permohonan maaf, sehubung Kepala Bidang Penataan Desa tidak dapat menghadiri, karena sedang ada tugas lain.

Dijelaskan Asep Gunawan, bahwa kendala saat ini terkait pemekaran desa, belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) batas desa dan Perbup Penetapan batas desa, karena hal tersebut merupakan salah syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan pemekaran desa.
Akan tetapi, lanjut Asep, jika mensikkapi hasil Zoom Metting, sudah mendapat titik terang, dimana Prov. Jawa Barat telah menegaskan kepada Badan Indormasi Geospasial (BIG), bahwa pada bulan Agustus sekarang, BIG harus memberikan rekomendasi tentang peta batas desa.
“Setelah persyaratan terpenuhi semuanya, selanjutnya akan di bentuk Tim Verifikasi Desa Persiapan Tingkat Kab. Garut, untuk memverifikasi dan validasi administrasi dan teknis. Hasil dari kajian tim tersebut, layak tidaknya desa dimekarkan, kemudian dibuat Perbup berkaitan hasil verifikasi dan validasi,” tuturnya.
Perlu diketahui terang Asep Gunawan, bahwa sesuai aturan terkait pemekaran desa, DPMD Kab. Garut hanya sebatas memfasilitasi dan membina desa, tidak memiliki kewenangan menentukan. “Intinya, kami akan berusaha semaksimal mungkin, agar usulan pemekaran desa dari 24 desa di Kab. Garut, segera terealisasi,” pungkasnya.

