Pedagang Gorengan Diringkus Jajaran Satuan Reserseu Kriminal Polres Purwakarta

Share posting

Oleh: Nurlaela

Konference Pers Pelaku Judi Togel. (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

grahabignews, Purwakarta – Miris, saking maraknya Judi Togel seorang pedagang tahu goreng (Gorengan) di Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Pelaku bernama Uus Sobari (42) warga Kabupaten Purwakarta diringkus karena menjadi pengepul judi tebak judi nomor atau togel online. Aksi tersangka sebagai pengepul nomor judi togel tersebut dirasa meresahkan warga sekitar hingga ada pengaduan yang masuk ke Polres Purwakarta.

Pada 20 Agustus 2023 lalu, pelaku diringkus Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di lapak dagangan miliknya.

Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menjelaskan modus yang dilakukan tersangka, mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor atau togel.

“Pelaku mengajak beberapa tetangga dan rekannya untuk menitipkan nomor judi togel yang kemudian dia pasangkan di judi online dengan situs nanas45.com,” ucap Wakapolres, Jumat (2/9/ 2023).

(Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Diketahui, pria asal Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, tersebut baru jadi member salah satu platform judi online sejak sembilan bulan yang lalu.

“Pelaku bertindak sebagai pengepul yang sudah mendaftar di situs nanas45.com kemudian pelaku menerima uang dari pemasang serta mengumpulkan nomor pasangan togel,” jelasnya.

Selepas mendapat titipan, lanjut Mega, pelaku langsung memasukkan nomor togel tersebut ke judi online. “Dari setiap pendaftar yang menang, pelaku mendapatkan keuntungan 30 persen. Jika menang otomatis uang kemenangan tersebut langsung masuk ke rekening pelaku,” Jelasnya.

Mega katakan, Jika angka yang ditebak benar, maka pemain bisa memenangkan uang ratusan juta rupiah.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku itu bertindak sebagai pengepul judi togel yang berbasis di togel Singapura dan Hongkong.Pelaku sudah menjalankan aksinya tersebut dari bulan Januari 2023 dengan keuntungan yang didapat setiap bulan sekitar Rp. 200 ribu rupiah,” ucap Mega.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone merk Samsung berwarna biru, uang tunai sebesar Rp. 613.000, sebuah buku tabungan bank mandiri atas nama pelaku dan screnshoot situs judi online situs nanas45.com.

“Atas perbuataannya, pelaku terancam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perjudian online. Ancaman Hukuman Pidana 6 tahun penjara,” ucap Mega.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *