PDAM Tirta Intan Garut, Rencanakan Penyesuaian Tarif

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

Konsultasi Publik Rencana Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Intan Garut. (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Grahabignews, Garut – Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut, telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif dari pemakaian 10M3 Rp. 52.000 menjadi 61.000 dengan menempuh tahapan konsultasi publik yang diselenggarakan di Aula utama PDAM Garut, Jum’at (03/11).

Menurut Aja Rowikarim, Direktur Utama (Dirut) PDAM Garut, bahwa bagenda konsultasi publik sudah dilakukan sejak pertengahan oktober langsung pada pelanggan, dan saat ini dengan 22 Camat yang wilayahnya ada jaringan dan pelanggan PDAM.

Kemudian, lanjut H. Aja, nanti 5 hari kedepan akan bertemu dengan refresentasi masyarakat pelanggan mulai Kades, lurah, ketua RW, Ketua RT di kecamatan-kecamatan yang pelanggan PDAM nya terbanyak.

Dalam paparannya yang dihadiri undangan Direktur Utama menayampaikan penyesuaian tarif, selain didasarkan SK Gubernur  Jabar No.601/Kep.374-Rek/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk Kabupaten Garut.

“Tarif Batas Atas Kabupaten Garut Rp.5.869 Tarif Batas Bawah Rp. 8.469 yang diusulkan sebagai langkah untuk mendukung investasi dan perbaikan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang tentunya membutuhkan pembiyaan dalam upaya menjaga Perusahaan terhindar dari resiko kebangkrutan karena tarifnya tidak sesuai,” ungkapnya.

(Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Rencana tarif yang disampaikan, sudah melalui proses kajian yang intensif dari awal Januari tahun 2023, kemudian di FGD kan dengan BPKP Jawa Barat, selanjutnya mendapatkan saran rekomendasi BPKP tertuang dalam surat No. PE.08.03/S-439/PW10/4.2/2003.

Dimana, tarif saat ini tidak akan mampu mempertahankan kinerja keuangan PDAM Garut seiring peningkatan biaya bahan operasional, kebutuhan perpiva dan sesoris PDAM, perpompaan dan PLN yang saat ini terus naik.

Maka, sambung Dirut, PDAM Tirta intan harus menetapkan tarif bawah sebesar RP. 6.100 agar bisa bertahan untuk maksimal 3 tahun kedepan. Saat ini tarif bawahnya Rp. 4000 atau 52.000 per 10 kubik pemakaian menjadi 61.000 per 10 kubik pemakaian, dengan kenaikannya Rp.900 rupiah.

Para undangan yang hadir di pertemuan tersebut memiliki kesempatan untuk menyuarakan pandangan mereka.  Mereka mengutarakan kekhawatiran, terkait dampak kenaikan tarif, sebatas biaya yang wajar mereka bisa memakluminya.

Akan tetapi, banyak juga peserta menyatakan dukungan mereka atas upaya Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut untuk meningkatkan pelayanan air bersih.

(Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Pertemuan berjalan lancar dan setelah pertemuan konsultasi publik ini menurut Aja Rowikarim, Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut akan mengevaluasi masukan yang diberikan oleh masyarakat dan pihak terkait.

Hasil dari konsultasi ini akan menjadi faktor penting pertimbangan Bupati Garut dalam menentukan peraturan Bupati tentang penyesuaian tarif yang akan diberlakukan efektif Januari tahun 2024.

“Proses konsultasi publik ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa kebijakan, terkait tarif air  menggambarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” tutur Dirut PDAM.

Ia berharap,bahwa dengan mendengarkan suara pelanggan PDAM dan refresentasi Masyarakat pelangganya, kita dapat mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan untuk semua pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan air minum air bersih di kabupaten Garut.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *