Diskominfo Garut akan Fasilitasi UKW untuk Jurnalis di Kabupaten Garut

Share posting

Oleh: Wishnoe Ida Noor

Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Margiyanto, diwawancara di kantornya, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jum’at (03/10). (Foto : Diskominfo Garut – grahabignews.com).

Grahabignews, Garut – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut akan memfasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para jurnalis di Kabupaten Garut. Rencananya, UKW ini akan digelar di akhir November ini

Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Margiyanto, menjelaskan, pelaksanaan fasilitasi UKW ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada para jurnalis, sehingga mereka dapat meningkatkan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya UKW ini, Margiyanto berharap para jurnalis dapat memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan standar yang berlaku di organisasi profesi wartawan, ataupun yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Sehingga dengan demikian diharapkan wartawan mampu meningkatkan kemampuannya (atau) _ability_-nya agar dia mampu menjalankan segala hal yang berhubungan dengan jurnalistik dengan baik,” ujar Kadiskominfo di kantornya, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (03/11/2023).

Margiyanto juga menekankan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang terhormat, karena seorang jurnalis memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Peran mereka sebagai alat kontrol terhadap seluruh aspek yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan ini menjadi penting, sehingga mereka harus mampu menunjukkan atau memiliki kompetensi yang memadai,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018, tentang Standar Kompetensi Wartawan, Ukw dilakukan untuk menguji dan mengukur kompetensi seorang wartawan. Dewan Pers bekerjasama dengan berbagai lembaga kewartawanan dan lembaga keilmuan jurnalis sebagai penguji.

Lembaga yang dapat melaksanakan UKW antara lain :

1. Perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikas/jurnalistik

2. Lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan

3. Perusahaan pers

4. Organisasi wartawan

Khusus untuk organisasi wartawan, hanya ada 4 organisasi yang bisa menyelenggarakan UKW ini, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Diskominfo Kabupaten Garut akan bekerja sama dengan Dewan Pers dan salah satu dari empat organisasi wartawan tadi, dalam penyelenggaraan UKW yang akan dilaksanakan di Kabupaten Garut.

Adapun untuk peserta UKW ini, penyelenggara akan melakukan seleksi terlebih dahulu, sehingga akan dihasilkan 36 wartawan yang akan mengikuti fasilitasi UKW dari Diskominfo Kabupaten Garut.

Berikut syarat-sayat yang harus dipenuhi oleh seorang wartawan untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagai berikut:

1. Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan :

a. melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku;

b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/

Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan

c. Data Riwayat Hidup.

2. Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.

3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun.

4. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan:

a. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas;

b. Memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media;

c. Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 (enam) bulan;

d. Dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan

e. Tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.

5. Wartawan lepas _(freelance journalist)_ dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.

6. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk _softcopy_ atau _hardcopy_.

7. Menyampaikan contoh karya urnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

8. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi.

9. Kecuali ketentuan angka 4 huruf a di atas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, angka 5, angka 6, dan angka 7.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *