Fenomena Budaya Tidak Sesuai Aturan Menentukan Pegawai Di Purwakarta Seolah Masih Melekat Kuat

Share posting

Oleh: Nurlaela

(Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Penunjukan dr.Tri Muhammad Hani, MARS dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas No. KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023 tertanggal 03 November 2023 merupakan pengingkaran terhadap regulasi perudang-undangan.

Hal tersebut dibenarkan Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kepada media melalui elektronik, Kamis (23/11/2023) yang menjelaskan, hal tersebut diketahui setelah menelisik Azas Hukumnya.

Menurutnya, KMP berkirim surat kepada Pj Bupati Purwakarta pada tanggal 9 November 2023 No : 075/KMP/PWK/XI/2023.

Pj Bupati sepatutnya dalam pengambilan keputusan selalu merujuk dan sekaligus patuh terhadap regulasi perundang-undangan. Kasuistik Penunjukan Plt RSU Bayu Asih merupakan sikap dan kebijakan yang tidak bijaksana.

Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bupati Purwakarta No.53 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih, yang diundangkan pada tanggal 15 Februari 2023 semestinya menjadi rujukan Pj Bupati.

Sesuai ketentuan pasal tersebut bahwa dr.Tri Muhammad Hani, MARS tidak bisa ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD Bayu Asih karena tidak termasuk dari salah satu Wakil Direktur.

(Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Tambah Zaenal, hal krusial yang membuat kecurigaan dan dugaan negatif, bahwa terbitnya SK Plt tersebut mengabaikan Peraturan Bupati 53/2023. Fenomena alias Kejadian atau Peristiwa yang dapat diamati ini memunculkan dugaan bahwa budaya atur-atur untuk menentukan pilihan dianggap masih melekat kuat.

Peraturan Bupati merupakan bagian dari produk hukum daerah yang mengikat, maka merupakan kepatutan apabila Pj Bupati Purwakarta untuk segera meninjau kembali penunjukan Plt Dirut RSUD Bayu Asih. Tunjuk Plt Dirut tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati 53/2023 yang sudah jelas bagaimana semestinya,” pungkas Zaenal.

Sebelumnya berulang kali media berusaha untuk konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta.

Menurut Hedi, petugas jaga yang berhasil ditemui, Selasa (21/11/2023) menyampaikan, Bapak sedang sibuk di Karawang, sedang mengurus yang P3K itu, lain kali saja ya, soalnya untuk hal tersebut harus langsung ke Pak Wibi (Wahyu Wibisono) Kepala BKPSDM terkait.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *