Komunitas Madani Purwakarta Akan Laporkan Inspektorat Terkait Dana Bagi Hasil Pajak

Share posting

Oleh: Nurlaela

Zenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta. (Foto: Rudi Herdiana – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Zenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) hari ini, Rabu (29/11/2023) melalui ekektronik menyampaikan, akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, segera telusuri kemana aliran dana Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) TA 2016, 2017 dan 2018.

Menurutnya, Penyaluran DBHP dilakukan berdasarkan prinsif “Based on Actual Revenue” maksudnya penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan, sebagaimana amanat Pasal 23 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan. Beberapa kepala Desa membenarkan atas raibnya DBHP yang seharusnya menjadi hak mereka.

Lebih jelas Zenal katakan, Atas surat yang dikirimkamkan KMP No : 059/KMP/PWK/IX/2023 perihal penjelasan Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta Nomor : PW.04.02/1428/Inspt-Irban III/2023 : (1) DBHP TA 2016 telah dibayar pada November 2020 sebesar Rp.3.301.251.168 (tersisa Rp.19.478.463.357. (2) DBHP TA 2017 telah dibayar lunas pada bulan April, Mei, Agustus dan September 2019 sebesar Rp.24.473.655.953. (3) DBHP TA 2018 telah dibayar pada bulan April, Mei, Agustus, dan September 2019 sebesar Rp.24.189.753.187 (tersisa Rp.257.337.115).

Pernah disampaikan Bupati Anne dalam acara Gempungan di Buruan Lembur, Rabu 26 oktober 2022 di Desa Pasanggrahan Kecamatan Bojong, DBHP sudah dibayarkan satu kali saja yaitu sebesar Rp. 28 M,” ungkap Zenal.

Atas fenomenal yang kontradiktif ini, maka KMP berkirim surat kembali kepada Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta No : 064/KMP/ PWK/X/2023 untuk meminta penjelasan dimaksud, hal krusial yang diminta KMP adalah bukti transfer dari SP2D sebagaimana yang dijelaskan oleh Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta. Namun sampai hari ini, Rabu (29/11/2023) tidak ada jawaban,” terang Ketua KMP tersebut.

Pihaknya menyampaikan kepada awak media, patut diduga bahwa yang disampaikan Inspektur Inspektorat tersebut adalah tidak valid, alias kebohongan publilk. Maka KMP akan buka laporan kepada Aparat Penegak Hukum dan mengawalnya,” pungkas Zenal tegas.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *