Komunitas Madani Purwakarta Ajukan Banding Atas Surat Perintah Plt Direktur RSUD Bayu Asih

Share posting

Oleh: Nurlaela

Zaenal, Ketua KMP kepada awak media, melalui elektronik. (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Pasca sepuluh hari kerja dari diterimanya “Surat Keberatan” yang dilayangkan Komunitas Madani Purwakarta kepada Pj Bupati, secara konsisten tahapan proses diikuti oleh KMP. Demikian disampaikan  Zaenal, Ketua KMP kepada awak media, melalui elektronik, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, Dalam balasan surat No. KPG.03.01.02/3117-BKPSDM/2023 bahwa Pj Bupati menjadikan Surat Edaran BKN RI No. 1/SE/1/2023 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, sebagai dasar rujukan hukum dalam Penunjukan Plt Direktur RSUD Bayu Asih. “Surat Edaran merupakan Naskah Dinas dan bukan Peraturan Perundang-undangan,”jelas Zaenal.

Pemahamannya, Hirarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 12/2011 semestinya Pj Bupati menjadikan Peraturan Bupati 53/2023 sebagai rujukan dan dasar keputusannya,” ucap Zaenal.

Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bupati 53/2023 “Apabila Direktur berhalangan dalam menjalankan tugasnya” Klausul pasal ini yaitu kata “BERHALANGAN” artinya baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap,” jelas Zaenal.

Ditanya substansi Banding hal tersebut, Zaenal mengungkapkan, supaya mendapat putusan yang mewajibkan kepada Tergugat (Pj Bupati) untuk mematuhi Hirarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 12/2011, menyatakan batal atau tidak sah KTUN Surat Perintah Plt No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023, dan mengangkat dari salah satu Wakil Direktur menjadi Plt Direktur RSUD Bayu Asih.

Ditanya soal kukuhnya sikap Komunitas Madani Purwakarta mengawal kasus ini, Zaenal kembali menjelaskan secara lugas, kepentingan nya adalah : 1) Supaya Keputusan Tata Usaha Negara tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, 2) Supaya Keputusan Tata Usaha Negara tidak bertentangan dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

PJ Bupati Purwakarta, Benni Irwan yang sempat ditemui media dalam suatu kesempatan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, kepada media menyampaikan, pihaknya tidak serta merta memutuskan.

“Mengambil keputusan setelah upaya mengetahui dari berbagai pihak yang mengetahui kinerja dr. Tri sejak lama baik, beliau pernah mengundurkan diri karena akan menjadi fungsional, saat ini yang terpenting bagaimana kemajuan pelayanan dari Rumah Sakit Bayu Asih untuk Masyarakat yang memerlukan pelayanan, tentunya Kami ingin pelayanan terbaik untuk masyarakat,” jawab Benni Irwan dengan senyum khasnya.

Pihak Badan Kepegawaian Dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sampai berita ini turun belum bisa memberikan keterangan. Berulangkali ke kantor BKPSDM menurut beberapa orang di bagian penerimaan tamu diantaranya Ega dan Hedi menyampaikan, Maaf Bapak Kepala sedang tidak di kantor.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *