Ombudsman RI Bentuk Tim Akselerasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Garut

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Pelaksanaan kegiatan Pendampingan Tim Akselerasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah melalui Pembentukan dan Pelaksanaan Tim Akselerasi Pelayanan Publik yang berlangsung di Gedung Mal Pelayanan Publik, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (20/3/2024). (Foto: Anggana Mulia/ Febri Noptageri/ Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Grahabignews.com.Garut – Ombudsman Republik Indonesia menggelar kegiatan Pendampingan Tim Akselerasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah melalui Pembentukan dan Pelaksanaan Tim Akselerasi Pelayanan Publik yang berlangsung di Gedung Mal Pelayanan Publik ‘Grha Wiratanudatar VIII’, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (20/3/2024).

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, mengungkapkan bahwa pembentukan tim akselerasi ini dalam rangka percepatan pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan indikator-indikator yang sudah ditetapkan. Ia memaparkan, bahwa di Kabupaten Garut sendiri sebelumnya telah terbentuk tim akselerasi, di mana pihaknya sudah melakukan kegiatan hampir di setiap tahunnya.

“Nah hari ini karena ada pembentukan tim sesuai dengan aturan yang baru, maka sekarang dibentuk lagi sesuai dengan ketentuan, maka mudah-mudahan dengan tim ini akselerasi pelaksanaan pelayanan publik Kabupaten Garut ini semakin baik lagi,” ucapnya.

Budi menerangkan, terdapat beberapa indikator yang harus diselesaikan di antaranya yaitu sisi informasi pelayanan publik, pengaduan, pengawasan internal, dan yang lainnya. Beberapa indikator tersebut harus digenjot oleh Pemkab Garut untuk bisa mencapai target nilai di angka 98.

“Harapannya semoga pelayanan publik ini meningkat, terus kepuasan masyarakat meningkat, maka pembangunan di Kabupaten Garut semakin bagus dan semakin bisa dirasakan oleh masyarakat,” lanjutnya.

Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Kartika Purwaningtyas, menyampaikan bahwa dalam pendampingan ini pihaknya juga bekerja sama dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat. Pihaknya ingin mendorong peningkatan pelayanan publik secara merata khususnya melalui pembentukan tim akselerasi.

“Jadi kenapa kemudian kami mendorong kabupaten/kota untuk ada tim akselerasi adalah tadi bagaimana kemudian peningkatan kualitas pelayanan publik itu dilakukan di seluruh sektor dan perangkat daerah yang ada di kabupaten/kota di Jawa Barat begitu,” katanya.

Kartika menerangkan, bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan apa saja yang perlu dilakukan oleh tim akselerasi, ketika akan mulai melakukan pelayanan publik di kabupaten/kota.

Ia menambahkan, bahwa Kabupaten Garut sendiri mengalami peningkatan penilaian yang cukup signifikan dari Ombudsman RI dari tahun 2022 ke tahun 2023. Pada awalnya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Garut bernilai sedang, lalu di tahun 2023 masuk ke dalam nilai yang tertinggi.

“Maka, memang diharapkan tim akselerasi pelayanan publik di Kabupaten Garut memfokuskan pada aspek-aspek atau sektor-sektor apa yang memang perlu dioptimalkan yang memang sifatnya mendesak pada tahun 2024 untuk kemudian dioptimalkan begitu,” ucapnya.

Ia berharap, tim akselerasi di Kabupaten Garut dapat segera bergerak dan menjalankan program-program prioritas yang harus dilaksanakan oleh masing-masing bagian dalam tim akselerasi tersebut.

“Diharapkan memang melalui tim akselerasi ini dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik mulai terasa di masyarakat begitu meskipun tidak akan secara langsung,” tandasnya.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *