Ketua BAZNAS Garut Terima Penghargaan BAZNAS Jabar Award 2024

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menerima penghargaan kategori Rasio Peningkatan Jumlah Muzakki Terbaik dalam acara BAZNAS Jabar Awards 2024 di Hotel Grand Sunshine, Kabupaten Bandung, Rabu (10/07). (Foto : Dok. BAZNAS Garut – grahabignews.com)

Grahabignews, Bandung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut berhasil meraih penghargaan dalam kategori Rasio Peningkatan Jumlah Muzakki Terbaik pada perhelatan BAZNAS Jabar Awards 2024.
Acara tersebut, berlangsung di Hotel Grand Sunshine, Jalan Raya Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (10/7/2024). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi.

Abdullah Effendi mengatakan, BAZNAS Jabar Awards 2024, memberikan 18 kategori penghargaan. Penghargaan tersebut diberikan kepada BAZNAS kabupaten/kota se-Jawa Barat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat provinsi, LAZ perwakilan pusat, dan LAZ tingkat kabupaten/kota.

tengah: Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi. (Foto : Dok. BAZNAS Garut – grahabignews.com)

Selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah menyampaikan rasa terima kasih dan syukur atas penghargaan yang diterima.
Tentunya, tambah dia, penghargaan ini tidak lepas dari pengumpulan zakat para muzakki Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Abdullah mengungkapkan, raihan ini merupakan hasil dari peningkatan signifikan dalam jumlah muzakki (pembayar zakat) dan munfiq (pembayar infaq).

(Foto : Dok. BAZNAS Garut – grahabignews.com)

Pada tahun 2022, terdapat 4.987 muzakki yang membayar zakat setiap bulannya dan 11.193 munfiq yang membayar infaq setiap bulannya. Pada tahun 2023, jumlah tersebut meningkat menjadi 8.534 muzakki atau 71,12% dan 21.162 munfiq (89,06%).
Hal tersebut, seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dari Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa pegawai diwajibkan berzakat melalui BAZNAS Kabupaten Garut.
“Mudah-mudahan dengan penghargaan terbaik pada tahun ini, menambah semangat kami dalam pengelolaan zakat pada tahun ini dan tahun berikutnya,” tandas Abdullah.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *