Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Pidana Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Nooor

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Pidana Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu (foto oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut-grahabignews.com)

Garut – Melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, kami transformasikan siaran Pers terkait pengunggkpan kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dengan tersangka EN alias Neng (25 th), warga Kampung  Sumbersari Kelurahan Regol Keamatan Garut Kota pada hari Kamis, 6 Agustus 2020.

Kronologis kejadian di jelaskan Ipda Muslih, bahwa penangkapan EN merupakan hasil pengembangan dari Asep Budiyandi alias Acek, dan kini tersangka telah diamankan pihak Polres.

“Ketika dilakukan penggeladahan di rumahnya EN alias Neng, ditemukan 2 (dua) plastik klip bening, masing-masing berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, semuanya dimasukan ke dalam bungkus rokok Magnum warna Hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,36  (Dua koma Tiga Enam) gram”, jelas H. Muslih.

Berdasarkan hasil intograsi lanjut H. Muslih, bahwa yang bersamgkutan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari AS, maksudnya jenis narkotika jenis sabu-sabu itu akan dijual/diedarkan di daerah Garut bersama oran yang bernama S (DPO) yang sebelumnya sempat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bertiga secara bersamaan.

(foto oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut-grahabignews.com)

Lebih lanjut H.Muslih menjelaskan, bahwa selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini terduga bersama barang bukti diamankan untuk dijadikan bahan pemeriksaan lebih lanjut lagi oleh Satuan Reserse Narkoba Plres Garut”, ujarnya.

H.Muslih menyebutkan secara rinci barang bukti yang disita diantaranya : 1 (satu) klip bening berisi 3 (tiga)kecil yang diiduga berisi narkotika enis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Magnum warna Hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,36 (dua koma tiga enam) gram.

Bukti lainnya sambung H. Muslih yaitu 1 (satu) buah cangklong dari kaca pyrex, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari  potongan sedotan , 3 (tiga) buah sumbu, 1 (satu), 1 (satu) buah korek kuping bekas pakai yang dibalut dengan Tissu warna putih, 1 (satu) buah korek gas warna Merah yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum.

(foto oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut-grahabignews.com)

“Selain itu bukti selanjutnya, yaitu 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol minuman You C 1000, 1 (satu) buah Handphoone merek Samsung warna Hitam”, ungkapnya.

Sedangkan pasal yang dipersangkakkan, yaitu  dengan ancaman pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba”, tandas H.Muslih.

Mengakhiri siaran Pers-nya, H. Muslih menegaskan, bahwa atas perbuatan tersangka, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *