Polsek Tomo Bersama Forkopimcam Sumedang Usai Gelar Ops. Yustisi Gabungan Dalka Penegakan Disiplin Prokes

Share posting

Oleh : Ghani Purnama

 

Polsek Tomo Bersama Forkopimcam Sumedang Usai Gelar Ops. Yustisi Gabungan Dalka Penegakan Disiplin Prokes (foto oleh Polsek Tomo Sumedang-grahabignews.com)

Sumedang – Operasi Yustisi Dalam rangka penegakan penerapan disiplin protocol kesehatan di masa pandemic covid-19 ini, terus dilakukan oleh pemerintah, baik pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia ini.

Pihak pemerintah Kabupaten dengan unsur Forkopimda, sampai pada tingkat Forkopimcam, saling bekerjasama di dalam menerapkan operasi yustisi tersebut.

Seperti halnya di Polsek Tomo, usai  gelar Ops Yustisi Personil Gabungan TNI – POLRI Dan SATPOL PP Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Kecamatan Tomo Kab. Sumedang.

Polsek Tomo Bersama Forkopimcam Sumedang Usai Gelar Ops. Yustisi Gabungan Dalka Penegakan Disiplin Prokes (foto oleh Polsek Tomo Sumedang-grahabignews.com)

Kegiatan tersebut Pantauan GrahaBigNews, dilaksanakan pada hari Senin  tanggal 4 Januari 2021, bertempat di Depan kecamatan Tomo telah dilaksanakan Kegiatan Apel Ops Yustisi Personil Gabungan TNI – POLRI Dan SATPOL PP Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang.

Kegiatan apel dipimpin oleh Kapolsek Tomo, Kompol E. Koswara, SH. dengan dimapingi oleh Iptu Taryono (PADAL) serta Danramil Tomo yang diwakili oleh Serka Alif Sulkhan dan diikuti personel gabungan sebanhyak 17 personel dengan rincian sbb : TNI  : 2 personel,  Polri : 5 personel, Satpol PP : 10 personel,

Adapun kegiatan apel bertujuan untuk mengecek kesiapsiagaan bagi personel yang akan berdinas pada hari ini serta untuk menyampaikan informasi penting dan menekankan kembali tentang mekanisme dalam pelaksanaan tugas serta memberi pemahaman terhadap masyarakat terkait perbup No. 128 tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulanagan Corona Virus Disease – 19.

Jumlah Pelanggaran dalam Giat Ops Yustisi tsb : diantaranya 32 Pelanggar dan diberikan sanksi administratif kisaran Rp. 10.000,- s/d 75.000,- ( Sepuluh Ribu s/d Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Jumlah Uang Sanksi Administratif  : Total Uang Denda Administratif Rp. 710.000,- (Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)”, ujar Kapolsek Tomo.

Menurut Kapolsek, bahwa kegiatan tersebut merupakan protap dengan tujuan menyampaikan informasi sebelum mengawali pelaksanaan tugas pada pelaksanaan penegakan disiplin/penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Wilayah Hukum Polsek Tomo Polres Sumedang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *