Beberapa Aktivitas Di Garut Dibatasi Selama PSBB Proporsional

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan, meminpin rakor dengan unsur Forkopimda, membahas tentang PSBB Proporsional di 26 Kecamatan, Selasa (12/1/2021). (Foto : Dok. Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 441/Kep.10-Hukham/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (Dua Puluh) Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan kebijakan dengan membatasi beberapa aktivitas di Kabupaten Garut, seperti pemberlakuan Work From Home (WFH).

“Membatasi aktivitas di tempat kerja/kantor dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh Puluh Limas Persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian tercantum dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/74/KESRA tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Peoporsional dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19.

Selama masa PSBB ini, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyatakan, dirinya akan bekerja optimal untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut. “14 hari ini saya selaku Ketua Satgas, akan all out untuk melakukan langkah-langkah konkret, karena kemarin saja kami sedih lima orang di RSUD meninggal dunia, tiap hari itu satu, dua, pas kemarin lima orang,” tuturnya.

Selain tempat kerja, jam operasional seperti di swalayan atau Toserba (Toko Serba Ada) mengalami pengurangan. Toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,”

Untuk jam operasional restoran dan kedai kopi juga mengalami pembatasan sama dengan swalayan, dimana untuk operasional dari mulai pukul 8 pagi sampai pukul 7 malam.

Sementara itu, dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP.13-KESRA/2021, tanggal 12 Januari 2021, tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Sosiail Besar secara Proporsional Dalam Penanganan Covid-19, penerapan PSBB ini akan dilaksanakan di 26 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Garut.

“PSBB di kita itu akan berada di 26 kecamatan, melihat letak geografisnya sama saja dengan 42 kecamatan, karena pada hakekatnya itu berdampingan, dan sebagainya,” ujar Rudy, saat memimpin Rapat Koordinasi Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Rapat Setda, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (12/1/2021).

Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan PSBB secara Proporsional di Kabupaten Garut, untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut.

Berikut 26 Kecamatan yang akan memberlakukan PSBB secara Proporsional tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 :

  1. Kecamatan Garut Kota
  2. Kecamatan Karangpawitan
  3. Kecamatan Wanaraja
  4. Kecamatan Sucinaraja
  5. Kecamatan Tarogong Kidul
  6. Kecamatan Tarogong Kaler
  7. Kecamatan Banyuresmi
  8. Kecamatan Samarang
  9. Kecamatan Pasirwangi
  10. Kecamatan Leles
  11. Kecamatan Kadungora
  12. Kecamatan Cibatu
  13. Kecamatan Sukawening
  14. Kecamatan Bayongbong
  15. Kecamatan Cilawu
  16. Kecamatan Cisurupan
  17. Kecamatan Cikajang
  18. Kecamatan Singajaya
  19. Kecamatan Pameungpeuk
  20. Kecamatan Cisompet
  21. Kecamatan Cikelet
  22. Kecamatan Mekarmukti
  23. Kecamatan Pakenjeng
  24. Kecamatan Caringin
  25. Kecamatan Talegong
  26. Kecamatan Pamulihan

Guberur Jawa Barat sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 441/Kep.10-Hukham/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (Dua Puluh) Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan PSBB secara proporsional ini dimulai sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. “Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, serta dilakukan evaluasi dan monitoring pemberlakuan PSBB harian,” demikian tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *